JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara soal putusan putusan persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan ini dijatuhkan kepada perseroan beserta anak usahanya, Citilink Indonesia.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: KPPU Putuskan Tujuh Maskapai Bersalah Terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Irfan menegaskan, putusan tersebut dijatuhkan oleh KPPU terkait temuan kenaikan harga tiket pesawat pada tahun lalu, bukan tahun ini.
Menurutnya, putusan tersebut sudah tepat untuk menjadikan iklim usaha industri penerbangan semakin baik, dengan adanya persaingan yang sehat.
"Oleh karenanya, saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan ditengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku," tutur Irfan.
Selain itu, Irfan menambahkan, Garuda berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja perusahaan.
"Sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," ucapnya.
Baca juga: 7 Maskapai Bersalah Soal Kenaikan Harga Tiket, Ini Kata Kemenhub
Sebelumnya, KPPU memutuskan tujuh maskapai penerbangan nasional bersalah terkait kenaikan harga tiket pesawat.
KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.