Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Netflix dkk Wajib Laporkan Pungutan Pajak Per 3 Bulan

Kompas.com - 30/06/2020, 15:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Namun, apabila setelah laporan kuartalan dilaporkan diketahui terdapat kekurangan atau kelebihan PPN, pemungut PPN PMSE wajib melakukan pembetulan laporan kuartal yang bersangkutan. Pembetulan laporan PPN PMSE tersebut atas permintaan Direktur Jenderal Pajak, di mana pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode satu tahun kalender.

“Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut PPN PMSE terdaftar,” sebagaimana pasal 15 ayat 9 PER-Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat, nomor dan tanggal bukti pungut PPN, jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut, pada setiap bukti pungut PPN, dan jumlah PPN yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN.

Baca juga: Keponakan Luhut Resmi Menjabat Sebagai Komisaris BEI

Kemudian, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli, dan nomor telepon, alamat posel (emaiij, atau identitas lain Pembeli.

Informasi saja, Ditjen Pajak menetapkan SPLN PMSE yang bakal memungut PPN per awal Agustus nanti memiliki dua kriteria. Pertama, pelaku usaha e-commerce luar negeri yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan.

Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai. (Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi)

Baca juga: Potensi Penerimaan Pajak Digital Bisa Sampai Rp 10,4 Triliun

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Catat, e-commerce asing wajib laporkan pungutan PPN per tiga bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com