Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/07/2020, 18:26 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, saat ini Tanah Air tidak sedang mengalami kelangkaan pupuk. Hanya saja, terdapat pengurangan anggaran yang memengaruhi alokasi pupuk bersubsidi.

Oleh sebab itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kini penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2020.

Pasal 5 Ayat 1 Permentan tersebut menyebutkan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani.

Kemudian Ayat 2 menyatakan, kelompok tani sebagaimana dimaksud Ayat 1, wajib menyusun data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).

“Mau tidak mau, kami menyesuaikan alokasi dengan mendistribusikan pupuk bersubsidi berdasarkan pengajuan eRDKK,” kata Syahrul, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Anggaran Subsidi Menurun, Kementan Perketat Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy menambahkan, eRDKK yang ada akan diverifikasi daerah, dan diajukan ke Kementan.

“Admin kecamatan meng-upload data eRDKK, untuk disetujui secara berjenjang hingga kepala dinas. Nantinya, petani yang namanya tercantum dalam data cetak eRDKK dapat menebus pupuk bersubsidi di kios pengecer resmi,” kata Sarwo.

Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat provinsi serta kabupaten atau kota pun akan diawasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) yang diketuai sekretaris daerah (sekda).

“Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 10, ketersediaan stok di lini III (kios pengecer) paling sedikit untuk memenuhi kebutuhan 2 minggu ke depan,” kata Sarwo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+