Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Garuda Indonesia, Kini Giliran Lion Air PHK Karyawan

Kompas.com - 03/07/2020, 07:04 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah memberikan pukulan telak terhadap industri penerbangan di seluruh dunia.

Bahkan, sudah banyak maskapai yang memutuskan untuk melakukan perampingan, sebagai bentuk efisiensi keuangan perusahaan.

Perampingan karyawan juga sudah dilakukan oleh maskapai nasional, yakni Garuda Indonesia, bahkan yang terbaru, yaitu Lion Air Group, yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

Baca juga: Imbas Covid-19, Lion Air Pangkas 2.600 Karyawan

Sebagaimana diketahui, pada awal bulan Juni lalu, Garuda Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sebagian pilotnya per tanggal 1 Juni 2020.

PHK tak hanya dilakukan pada pilot yang berstatus junior atau pilot baru, namun juga menyasar para pilot senior maskapai tersebut. Kabarnya, total lebih dari 150 pilot yang terkena PHK.

"Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020). 

Langkah tersebut diambil, guna merespon anjloknya tingkat okupansi maskapai plat merah tersebut, akibat adanya berbagai kebijakan pembatasan transportasi.

Baca juga: Dirut Garuda: 135 Pilot Garuda Bukan Di-PHK, tapi Dipercepat Masa Kontrak Kerjanya

Penurunan tingkat okupansi juga dirasakan oleh Lion Air Group. Oleh karenanya, maskapai dengan logo singa tersebut juga memutuskan untuk melakukan perampingan karyawan.

Namun, berbeda dengan Garuda, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, perampingan dilakukan dengan cara tidak memperpanjang kontrak karyawan yang habis.

"Metode pengurangan berdasarkan masa kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com