Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal

Kompas.com - 03/07/2020, 14:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebanyak 105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menawarkan pinjamannya kepada masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, maraknya pinjol ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Realisasi Anggaran PEN untuk Korporasi Masih 0 Persen, Ini Penjelasan Kemenkeu

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).

Secara total, jumlah pinjol yang ditangani SWI sejak 2018 sebanyak 2.591 entitas.

Selain kegiatan pinjol ilegal yang merajalela, SWI juga menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga: Modus Fintech Ilegal: Pinjaman Berbunga Tinggi dan Jangka Waktu Pembayaran Pendek

Tongam bilang, penawaran usaha ilegal ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk ditipu.

"Caranya diiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi," ungkap Tongam.

Adapun 99 entitas tersebut terdiri dari 87 perdagangan berjangka ilegal, 2 penjualan langsung ilegal, 3 investasi uang kripto ilegal, 3 investasi uang, dan lain-lain.

Baca juga: Isu Peleburan ke BI Kembali Mencuat, OJK: Enggak Boleh Mengandai-andai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com