JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal.
Sebanyak 105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menawarkan pinjamannya kepada masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, maraknya pinjol ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Realisasi Anggaran PEN untuk Korporasi Masih 0 Persen, Ini Penjelasan Kemenkeu
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Secara total, jumlah pinjol yang ditangani SWI sejak 2018 sebanyak 2.591 entitas.
Selain kegiatan pinjol ilegal yang merajalela, SWI juga menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Modus Fintech Ilegal: Pinjaman Berbunga Tinggi dan Jangka Waktu Pembayaran Pendek
Tongam bilang, penawaran usaha ilegal ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk ditipu.
"Caranya diiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi," ungkap Tongam.
Adapun 99 entitas tersebut terdiri dari 87 perdagangan berjangka ilegal, 2 penjualan langsung ilegal, 3 investasi uang kripto ilegal, 3 investasi uang, dan lain-lain.
Baca juga: Isu Peleburan ke BI Kembali Mencuat, OJK: Enggak Boleh Mengandai-andai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.