Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dradjad H Wibowo
Ekonom

Ekonom, Lektor Kepala Perbanas Institute, Ketua Pembina Sustainable Development Indonesia (SDI), Ketua Pendiri IFCC, dan Ketua Dewan Pakar PAN.

Presiden Marah soal Anggaran Kesehatan, Datanya Benarkah?

Kompas.com - 04/07/2020, 17:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kita pun bisa melihat betapa dahsyat kewenangan Menkeu dalam belanja Pemerintah Pusat, karena memegang 54,8 persen belanja. Ini tidak termasuk belanja Kementerian Keuangan di mana Menkeu berperan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.

Baca juga: Jokowi Marah, Ini Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19

Katakanlah, dana Rp 75 triliun itu benar ada dalam pos BUN. Kalau serapannya benar-benar hanya 1,53 persen, lalu siapa yang paling bertanggung jawab? Masa Menteri/pimpinan lembaga lain yang tidak punya kewenangan terhadap pos BUN?

Bagaimana jika anggaran Rp 75 triliun itu tidak ada di pos BUN? Terus adanya di mana? Dokumennya memakai Perpres atau ada dokumen lain? Siapa Pengguna Anggaran/Pengguna Barangnya? Mana mungkin uang Rp 75 triliun tidak jelas alokasinya.

Pada 24 Juni 2020 Presiden meneken Perpres 72/2020 sebagai perubahan atas Perpres 54/2020. Perpres ini diundangkan pada 25 Juni 2020.

Dalam Perpres 72/2020, belanja Pemerintah Pusat terdapat di Lampiran IV. Belanja Kemenkes ada di halaman 139-146, jumlahnya menjadi Rp 78,5 triliun.

Baca juga: Istana Unggah Video Jokowi Marah, Dinilai Sengaja Lempar Spekulasi Reshuffle

Jadi, kenaikannya sekarang Rp 21,5 triliun, yang di Perpres 54/2020 hanya Rp 19,1 triliun. Tapi sekali lagi, tidak tertulis angka Rp 75 triliun.

Mari kita lihat pos BUN di Lampiran V. Yang dimasukkan adalah belanja bunga dan pinjaman, hibah, subsidi, belanja lainnya, dan transaksi khusus.

Item kesehatan terdapat di sub-pos pengelolaan belanja lainnya. Nilainya? Nol. Benar, nol dari jumlah belanja lainnya sebesar Rp 463,8 triliun!

Dalam pos BUN terdapat sub-pos transaksi khusus. Di sini ada tiga item yang terkait pelayanan kesehatan. Tapi, ketiganya merupakan belanja pegawai untuk Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Dalam Bayang-bayang Resesi Ekonomi Global...

Jadi, tambahan Rp 75 triliun untuk kesehatan itu tidak tertulis juga dalam Perpres 72/2020. Saya juga belum menemukan angka Rp 75 triliun + Rp 57,4 triliun = Rp 132,4 triliun untuk kesehatan.

Sekarang ada penjelasan jika Rp 75 triliun tersebut tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga. Mirip seperti anggaran pendidikan.

Jika benar demikian, mengapa tidak ada rinciannya seperti Lampiran I.2 dari Perpres 72/2020? Jika tidak ada rinciannya, lalu yang menyerap 1,53 persen atau Rp 1,15 triliun itu Kementerian/Lembaga mana saja?

Jangan lupa, Perpres 72/2020 itu baru diteken enam hari setelah Presiden marah. Jadi saat Presiden marah, belum ada dasar hukum bagi menteri atau pimpinan lembaga selain Menkeu untuk memakai pos BUN.

Baca juga: Jokowi Marah, Peringatan Keras untuk Para Menteri, dan Pesan di Balik Kejengkelannya...

Karena itu, aneh jika serapan 1,53 persen itu disebut dari anggaran kesehatan di BUN.

Jadi, angka Rp 75 triliun dan 1,53 persen itu perlu diklarifikasi. Jangan sampai Presiden marah dengan data yang salah....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

Whats New
Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Whats New
PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

Whats New
Wamen BUMN: Emas Bukan Aset 'Sunset'

Wamen BUMN: Emas Bukan Aset "Sunset"

Whats New
Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com