Kita pun bisa melihat betapa dahsyat kewenangan Menkeu dalam belanja Pemerintah Pusat, karena memegang 54,8 persen belanja. Ini tidak termasuk belanja Kementerian Keuangan di mana Menkeu berperan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Baca juga: Jokowi Marah, Ini Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19
Katakanlah, dana Rp 75 triliun itu benar ada dalam pos BUN. Kalau serapannya benar-benar hanya 1,53 persen, lalu siapa yang paling bertanggung jawab? Masa Menteri/pimpinan lembaga lain yang tidak punya kewenangan terhadap pos BUN?
Bagaimana jika anggaran Rp 75 triliun itu tidak ada di pos BUN? Terus adanya di mana? Dokumennya memakai Perpres atau ada dokumen lain? Siapa Pengguna Anggaran/Pengguna Barangnya? Mana mungkin uang Rp 75 triliun tidak jelas alokasinya.
Pada 24 Juni 2020 Presiden meneken Perpres 72/2020 sebagai perubahan atas Perpres 54/2020. Perpres ini diundangkan pada 25 Juni 2020.
Dalam Perpres 72/2020, belanja Pemerintah Pusat terdapat di Lampiran IV. Belanja Kemenkes ada di halaman 139-146, jumlahnya menjadi Rp 78,5 triliun.
Baca juga: Istana Unggah Video Jokowi Marah, Dinilai Sengaja Lempar Spekulasi Reshuffle
Jadi, kenaikannya sekarang Rp 21,5 triliun, yang di Perpres 54/2020 hanya Rp 19,1 triliun. Tapi sekali lagi, tidak tertulis angka Rp 75 triliun.
Mari kita lihat pos BUN di Lampiran V. Yang dimasukkan adalah belanja bunga dan pinjaman, hibah, subsidi, belanja lainnya, dan transaksi khusus.
Item kesehatan terdapat di sub-pos pengelolaan belanja lainnya. Nilainya? Nol. Benar, nol dari jumlah belanja lainnya sebesar Rp 463,8 triliun!
Dalam pos BUN terdapat sub-pos transaksi khusus. Di sini ada tiga item yang terkait pelayanan kesehatan. Tapi, ketiganya merupakan belanja pegawai untuk Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Dalam Bayang-bayang Resesi Ekonomi Global...
Jadi, tambahan Rp 75 triliun untuk kesehatan itu tidak tertulis juga dalam Perpres 72/2020. Saya juga belum menemukan angka Rp 75 triliun + Rp 57,4 triliun = Rp 132,4 triliun untuk kesehatan.
Sekarang ada penjelasan jika Rp 75 triliun tersebut tersebar di berbagai Kementerian/Lembaga. Mirip seperti anggaran pendidikan.
Jika benar demikian, mengapa tidak ada rinciannya seperti Lampiran I.2 dari Perpres 72/2020? Jika tidak ada rinciannya, lalu yang menyerap 1,53 persen atau Rp 1,15 triliun itu Kementerian/Lembaga mana saja?
Jangan lupa, Perpres 72/2020 itu baru diteken enam hari setelah Presiden marah. Jadi saat Presiden marah, belum ada dasar hukum bagi menteri atau pimpinan lembaga selain Menkeu untuk memakai pos BUN.
Baca juga: Jokowi Marah, Peringatan Keras untuk Para Menteri, dan Pesan di Balik Kejengkelannya...
Karena itu, aneh jika serapan 1,53 persen itu disebut dari anggaran kesehatan di BUN.
Jadi, angka Rp 75 triliun dan 1,53 persen itu perlu diklarifikasi. Jangan sampai Presiden marah dengan data yang salah....
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.