Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Saya "Ketiban Sampur"

Kompas.com - 05/07/2020, 07:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku dirinya mendapatkan tanggung jawab yang tidak disangka-sangka saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di kementerian keuangan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu disampaikan perempuan yang akrab disapa Ani itu saat bercerita mengenai perjalanan dirinya menjadi Bendahara Umum Negara untuk pertama kalinya di era pemerintahan SBY pada akhir tahun 2005.

Dia mengatakan, saat Indonesia memasuki era reformasi yakni akhir tahun 1999 hingga 2000-an, kondisi negara mengalami turbulensi yang sangat besar. Dalam semangat reformasi, Indonesia menghasilkan banyak sekali perundang-undangan baru.

"Ada UU itu dari mulai UU Bank Indonesia menjadi independen, UU keuangan negara, perbendaharaan negara, UU BPK, UU hubungan keuangan pusat daerah, desentralisasi fiskal, UU perbankan, UU korporasi, UU persaingan usaha, itu semuanya adalah yang disebut fondasi dari ekonomi modern Indonesia," paparnya dalam acara peluncuran dan bedah buku Terobosan Menghadapi Perlambatan Ekonomi, Sabtu (4/7/2020).

Baca juga: Curhatan Sri Mulyani, Sulitnya Membuat Kebijakan Ditengah Pandemi

Semua itu dirampungkan dalam waktu singkat dalam era kepemimpinan Presiden BJ Habibie. Kemudian, presiden setelahnya harus melanjutkan amanat dari sederet undang-undang tersebut.

Sri Mulyani pun berkesempatan menjadi Menkeu untuk pertama kalinya di masa kepemimpinan SBY pada tahun 2005-2010 yang mana peraturan-peraturan tersebut harus dijalankannya.

Ada banyak perbedaan dari orde sebelumnya, yang membuat dia harus mampu beradaptasi dengan aturan ekonomi yang belum dikenalnya sama sekali.

"Saya kebetulan menjadi Menteri Keuangan akhir tahun 2005 hingga 2010. Itu kalau orang Jawa bilang, ketiban sampur (tanggung jawab yang tak disangka), karena banyak UU itu dibuat pada akhir 1999 dan awal 2000, dan implementasinya dimulai ada saat pemerintah Bapak SBY," jelas dia.

Sri Mulyani bilang, itu menjadi fenomena bersejarah yang tentu menjadi tantangan baginya untuk bisa mengimplementasikan pondasi perekonomian yang ada dengan tepat.

"Kalau kita lihat dari fenomena itu, hanya dari historical timeline saja itu challenge-nya luar biasa. Bagaimana UU dibuat tanpa kita memikirkan nanti semuanya ketemu enggak, tapi kita harus jalankan karena itu adalah suatu keputusan politik yang sudah legitimate," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Tambah Anggaran Kemenkes Rp 25 Triliun, untuk Apa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com