Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Jakarta-Bandung Belum Beroperasi akibat SIKM, Dirut KAI Surati Anies

Kompas.com - 07/07/2020, 15:39 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Haryanto akan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk merelaksasi aturan wajib dokumen surat izin keluar masuk (SIKM).

Permintaan tersebut ia sampaikan khususnya untuk perjalanan Jakarta-Bandung. Pasalnya, saat ini KAI masih belum bisa mengoperasikan Kereta Api (KA) Argo Parahyangan dengan rute Jakarta-Bandung.

SIKM disebut sebagai salah satu alasan KAI belum bisa mengoperasikan kembali kereta api Argo Parahyangan.

Baca juga: Prosedur dan Syarat Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

"Kalau (ada) SIKM nanti penumpangnya enggak ada yang mau," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Menurut Didiek, langkah pemerintah provinsi yang hanya mewajibkan penumpang moda transportasi umum untuk memuliki SIKM tidak adil. Sebab, penumpang kendaraan pribadi dapat dengan bebas untuk keluar masuk Jakarta, tanpa perlu memiliki SIKM.

"Kan enggak fair naik mobil bebas masuk ke Jakarta, kenapa naik kereta dibatasi? Sekarang kami secara khusus mohon untuk Bandung saja dulu, mohon SIKM ditiadakan," ujarnya.

Selain itu, dioperasikan kembali KA Argo Parahyangan dapat menjadi solusi di tengah kemacetan yang sudah kembali muncul.

Baca juga: Rencana KAI: Wajibkan Penumpang Pakai Face Shield di Kereta

Oleh karenanya, dalam waktu dekat Didiek akan menyurati Anies Baswedan untuk merelaksasi aturan wajib SIKM.

"Jalan tol sudah mulai macet jadi jalan sekarang dari Bandung ke Jakarta atau dari Jakarta ke Bandung ini sudah mulai macet. Ini yang kami harus berpandai-pandai sehingga kami hari ini kirim surat ke Gubernur, kami tembuskan ke Menhub, BUMN, Gugus Tugas, mohon diberikan keleluasaan untuk Jakarta-Bandung saja dulu," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga mengusulkan agar SIKM untuk dihapuskan. Bahkan, ia sudah menyurati Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait usulan tersebut.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan pemerintah daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/7/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com