Tiko bilang, pembentukan Nusantara Life bakal memerlukan Penyertaan Modal Negara (PMN). Nilainya masih dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
PMN diperlukan karena menurutnya tidak mungkin membangun korporasi baru dengan defisit ekuitas Jiwasraya yang mencapai Rp 35,9 triliun.
Sebagai informasi, PT Asuransi Jiwasraya hanya memiliki aset Rp 17 triliun yang berakibat Jiwasraya mengalami defisit sebesar Rp 35,9 triliun. Rasio solvabilitas (RBC) pun jauh dari batasan yang dipatok OJK sebesar 120 persen.
Baca juga: Soal Eksportir Benih Lobster, Edhy Prabowo: Silahkan Diaudit
Di sisi lain, per 31 Mei 2020, tunggakan polis nasabah yang belum dibayar mencapai Rp 18 triliun yang mayoritasnya berasal dari saving plan sebesar Rp 16,5 triliun.
"Jadi tentunya dengan negatif equity sebesar itu tidak mungkin kita membentuk tanpa ada PMN. Ini tentunya akan kita bahas bersama-sama dengan komisi VI dan XI, dan ditentukan berapa kebutuhan PMN untuk merestrukturisasi polis," jelas Tiko.
Dibentuknya Nusantara Life membuat pemerintah perlu negosiasi dengan para pemilik polis. Mereka bakal digiring untuk memindahkan polisnya ke Nusantara Life.
Dalam negoisasi, nasabah diusulkan opsi-opsi restrukturisasi baik untuk polis tradisional maupun polis saving plan.
Baca juga: Soal Aturan Sepeda, Ini 5 Hal yang Akan Dilarang Kemenhub
Adapun proses negosiasinya akan dimulai pada Agustus 2020 dan selesai pada Desember 2021. Pemindahan polis bakal pun bakal dilakukan mulai 2021 setelah masuknya Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Seperti apa restrukturisasinya dan kalau nanti setuju skema ini, kami akan melakukan (negoisasi) mulai bulan Agustus, mulai memanggil para pemegang polis untuk melakukan restrukturisasi ini," kata dia.
Untuk memindahkan polisnya ke Nusantara Life, pemilik polis harus bersedia menyesuaikan tingkat bunga/imbal hasil (yield) yang ditentukan, sekitar 6-7 persen.
Baca juga: Kemenhub Godok Aturan Keselamatan Pesepeda, Ini 3 Hal yang Akan Diatur