Bila pelamar dinyatakan lulus dan telah melalui tahap penawaran (offering) maka pelamar wajib menyertakan:
Baca juga: Erick Thohir Buka Peluang Penyandang Disabilitas Kerja di BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.