Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Mulai Tangani Bank Sakit, Ini Rinciannya

Kompas.com - 24/07/2020, 16:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi bisa menyelamatkan bank-bank sakit selama pandemi Covid-19, dengan diterbitkannya Perturan LPS (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020 sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33/2020.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, mengatakan, ada 3 bagian besar yang diatur dalam PLPS Nomor 3 tahun 2020, yakni ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama, mekanisme penempatan dana, dan tata cara pemilihan penanganan bank selain bank sistemik.

Dalam konteks ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bersama, LPS bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pertukaran data dan informasi. Bila informasi dirasa masih kurang, LPS dan OJK bakal melakukan pemeriksaan bersama.

Baca juga: Penempatan Dana ke Bank-bank Gagal Maksimal 30 Persen dari Kekayaan LPS

"Pemeriksaan diatur di dalam PLPS maupun di dalam MoU antara OJK dengan LPS. Tujuannya dalam rangka mendapatkan informasi yang lebih mendalam. Hasil pemeriksaan bersama akan digunakan salah satu bahan untuk menentukan opsi yang dapat ditempuh," kata Halim dalam konferensi video, Jumat (24/7/2020).

Sementara itu mengenai mekanisme dan tata cara penempatan dana, PLPS mengatur tentang persyaratan penempatan dana, analisis kelayakan penempatan dana, plafon dan periode penempatan dana, suku bunga, jaminan, penggunaan dana, pelunasan, dan pengawasannya.

Halim bilang, tujuan penempatan dana dilakukan untuk mengantisipasi atau menangani gangguan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

"Kami melihatnya ini dalam konteks emergency, bahwa langkah yang dilakukan oleh LPS untuk menempatkan ada ada 3 syarat, yaitu selama pandemi, dalam rangka antisipasi kegagalan bank, dan meningkatkan likuiditas LPS sendiri," tutur Halim.

PLPS juga mengatur tata cara pemilihan penanganan bank selain bank sistemik yang dinyatakan bank gagal. Beberapa yang diatur dalam konteks ini antara lain, kriteria dan asesmen yang dilakukan LPS dalam pemilihan metode resolusi, metode penanganan, dan koordinasi antara LPS, OJK, dengan Bank Indonesia.

Kriteria cara penanganan bank selain bank sistemik (BSBS) harus mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini, kompleksitas masalah, lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menangani bank, kesiapan investor, dan efektifitas penanganan bank.

"Selain bank sistemik, disebutkan opsi resolusi yang dimiliki oleh LPS adalah bisa melakukan likuidasi atau penanaman modal sementara, atau menggunakan bank perantara (bridge bank)," pungkas Halim.

Baca juga: LPS: Simpanan Aman, Nasabah Masih Percaya Simpan Uang di Bank Saat Pandemi

Sebelumnya diberitakan, LPS diberi wewenang baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020.

Dalam PP disebutkan, LPS bisa menyelamatkan bank-bank sebelum ditetapkan sebagai bank gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti melakukan penempatan dana untuk mengantisipasi kegagalan bank.

Ada ketentuan yang diatur dalam PP berupa total penempatan dana yang boleh diberikan LPS kepada bank-bank gagal tersebut.

Total penempatan dana yang dapat dilakukan LPS paling besar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Penempatan dana ke satu bank juga diatur paling banyak 2,5 persen dari jumlah kekayaan.

Saat ini LPS memiliki likuiditas sekitar Rp 128 triliun dengan proporsi SBN Rp 120 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com