Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak LUCK, Perusahaan Percetakan yang Terseret Kasus Jouska

Kompas.com - 28/07/2020, 08:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber kompas.com

Dana dari pelepasan saham tersebut kemudian dipakai sebesar Rp 26,55 miliar. Rinciannya untuk modal kerja perseroan sebesar Rp 11,86 miliar, investasi Rp 14,04 miliar, dan sewa Rp 649,64 juta.

Baca juga: Mengenal Jouska, Penasihat Keuangan yang Dituding Rugikan Klien

Tahun lalu, PT Sentral Mitra Informatika Tbk sempat membagikan dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 3,57 miliar yang pembayarannya dilakukan pada 10 Juni 2020.

Dilaporkan klien

Sebelumnya, salah satu klien Jouska Indonesia, Yakobus Alvin, merasa dirugikan karena penanganan dana klien Jouska untuk investasi yang dianggap serampangan. Dalam akun Twitter-nya, Alvin mengaku sebagai klien Jouska selama periode 2018-2019.

Tujuannya menjadi klien Jouska adalah berniat investasi rutin di pasar saham dengan dibantu ahlinya. Total dana aset Alvin yang dikelola Jouska adalah sebesar Rp 65 juta.

Namun, dia mengaku kaget saat portofolio sahamnya berada di zona merah dengan penurunan mencapai 70 persen.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Operasional Jouska

Adapun salah satu saham yang diinvestasikan dan menyumbang kerugian adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), yang baru melantai (IPO) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir 2018.

"Fundamentalis ga akan beli saham IPO teknikalis membatasi kerugian. Floating loss smp 70% lebih? Ini yakin bisa ngurusin aset orang?," tutur Alvin dalam akun Twitter-nya, @yakobus_alvin (Jouska Twitter).

Klien Jouska Indonesia lainnya menyebutkan, saat nilai portofolionya terus jatuh dan meminta untuk menjual saham (cutloss), pihak Jouska tidak mengindahkannya sehingga kerugiannya semakin membengkak.

Diblokir OJK

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan usaha sebagai penasehat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan beberapa fakta mengenai legalitas dan model bisnis kasus Jouska.

Baca juga: Jouska Siap Penuhi Panggilan Satgas Waspada Investasi Pekan Depan

Penghentian dilakukan usai SWI memanggil Jouska pada hari ini. Pertemuan itu dihadiri oleh Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin Jouska, serta pengurus Jouska lainnya.

"Kami saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya," kata Tongam dalam siaran persnya.

Setidaknya, ada 3 fakta yang ditemukan SWI, antara lain, Jouska telah mendapat izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan.

Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasehat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal, yaitu pihak yang memberi nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

"Namun Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan manajer investasi," papar Tongam.

Baca juga: Berkaca Kasus Jouska, Apa Itu Profesi Penasihat Keuangan?

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana, Sakinah Rakhma Setiawan, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com