Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Baru PPN Pertanian Ditargetkan Sumbang Rp 300 Miliar

Kompas.com - 06/08/2020, 21:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, dengan skema baru pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk pertanian tertentu bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp 300 miliar di sisa akhir tahun 2020.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2020, pemerintah menawarkan skema baru yakni nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dalam PPN, bagi petani dengan omzet Rp 4,8 miliar per tahun atau 400 juta per bulan.

"Kalau hitungan kami dampak PMK ini ke penerimaan PPN tidak terlalu besar untuk tahun ini (Agustus-Desember) yaitu sekitar Rp300 miliar,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam diskusi online, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: Ekonomi RI Minus, Pengusaha Minta Pemerintah Gerak Cepat

Menurutnya, skema baru pungutan PPN pertanian tidak sepenuhnya untuk mengumpulkan penerimaan, melainkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor pertanian untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB) terbilang besar, pada 2019 mencapai 12,72 persen atau sekitar Rp 2.000 triliun. Tapi konstribusinya pada penerimaan pajak justru sangat kecil.

Padahal sektor pertanian menjadi kontributor ketiga terbesar pada PDB, setelah sektor manufaktur yang sebesar 19,7 persen dan sektor perdagangan 13,01 persen. Kedua sektor ini bahkan berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak.

“Ini terlihat kurang proporsional, makanya yang ingin kedepankan dengan PMK ini agar semakin mudah sektor pertanian dan pelaku usaha sektor pertanian lakukan kewajibannya bayar pajak sebagai warga negara yang baik,” ujar Febrio.

Baca juga: Ekonom Senior Indef Yakin RI Bakal Masuk Jurang Resesi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Whats New
[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Whats New
Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai di ATM BCA dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Panjang, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Whats New
Asuransi Kesehatan 'Start Up' dan UMKM 'Rey for Business' Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Asuransi Kesehatan "Start Up" dan UMKM "Rey for Business" Bidik Target Jangkau 100 Perusahaan

Whats New
Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Menteri KKP: Ekspor Pasir Laut Boleh Saja, asal...

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri Melambat Jadi 50,90

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+