Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eko Listyanto
Ekonom

Wakil Direktur INDEF (Institute for Development of Economics and Finance)

Interelasi Sektor Jasa Keuangan dan Peran OJK

Kompas.com - 07/08/2020, 17:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Sejak beroperasi penuh di 2014 , OJK bisa dikatakan cukup berhasil mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan terlihat dari indikator prudensial yang hingga Juni 2020 masih positif dengan profil risiko yang terjaga.

Di sektor perbankan, yang merupakan sektor dominan dalam industri jasa keuangan di Indonesia, sampai dengan Mei 2020 terdapat Rp 6.174,6 triliun Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat yang disimpan di perbankan.

Baca juga: OJK: 6,73 Juta Nasabah Bank Terima Restrukturisasi Kredit Per Juli 2020

Tentu saja ini bukan likuiditas yang sedikit mengingat saat dimulainya pemindahan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK, total DPK di perbankan sebesar Rp 2.970,85 triliun (Desember 2013) atau sekitar separuh dari posisi saat ini.

Perkembangan DPK tersebut menggambarkan sektor perbankan di Indonesia secara umum terus tumbuh, namun juga semakin memerlukan pengawasan yang intensif seiring dengan besarnya dana masyarakat yang dikelola oleh bank.

Lebih lanjut, pada posisi Juni, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank Umum Konvensional (BUK) masih cukup tinggi yakni sebesar 22,59 persen.

Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik. Hal itu tecermin dari rasio Alat Likuid terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 26,02 persen, jauh berada di atas threshold 50 persen dan 10 persen.

Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan kinerja intermediasi perbankan, posisi Juni kredit tumbuh sebesar 1,49 persen yoy dengan NPL gross sebesar 3,11 persen.

Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 7,95 persen yoy didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 11,90 persen (yoy). Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1 persen sementara risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,92 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

Baca juga: Sedang Disorot, Bagaimana Kinerja OJK di Semester I 2020?

Tantangan digitalisasi

Seiring dengan kemajuan teknologi digital, sektor perbankan juga harus bersaing dengan berbagai macam entitas sektor keuangan yang menyediakan layanan serupa dengan bank.

Terkadang interelasi perbankan dengan non bank ini bersifat mutualisme, namun tidak jarang juga hubungannya kompetisi dan saling meniadakan misalnya saja persaingan bank dengan fintech.

Perkembangan sektor jasa keuangan semacam ini memerlukan sebuah lembaga pengawas atau regulator yang mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan juga kondusif bagi berkembangnya masing-masing sektor ke depannya.

Optimalnya pengaturan, pengawasan, dan pengelolaan ekosistem jasa keuangan secara keseluruhan oleh OJK akan membuat risiko yang membayangi sektor keuangan bisa terkendali sehingga daya dukung dalam mendorong perekonomian juga akan semakin maksimal.

Namun, tentu saja ini bukan pekerjaan mudah mengingat eksistensi OJK dapat dikatakan masih baru dan perlu banyak pembenahan baik di sisi internal maupun eksternal.

Di sisi lain, ekspektasi publik akan hadirnya pengawasan sektor jasa keuangan yang prima tidak bisa ditunda-tunda.

Baca juga: Jaga Sektor Keuangan, Ekonom Sebut Peran OJK Masih Diperlukan

Urgensi Peran OJK

Masyarakat tentu berharap kehadiran OJK harus bisa membawa pengawasan sektor jasa keuangan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan periode waktu lalu di mana pengawasan masih berada di beberapa lembaga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com