KOMPAS.com - Sekretaris Perusahaan Gas Negara (PGN) Rachmat Hutama menegaskan, saat ini, PGN tengah mengupayakan implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89K Tahun 2020 secara menyeluruh.
Adapun Kepmen tersebut berisi tentang penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu.
"Upaya ini dilakukan mengingat lebih dari 180 pelanggan, berhak mendapatkan manfaat dari kebijakan untuk meningkatkan daya saing industri," kata Rachmat, Kamis (13/07/2020).
Ia mengatakan, salah satu pelanggan industri tersebut diantaranya PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Sebagai informasi, PT Krakatau Steel beberapa waktu lalu telah menandatangani perjanjian jual beli gas dengan PGN.
Salah satu poin menguntng dalam perjanjian ini adalah PT Krakatau Steel mendapat harga gas yang kompetitif sesuai sesuai Kepmen No 89 K Tahun 2020.
Baca juga: Dapat Dana Talangan Rp 3 Triliun, Ini yang Akan Dilakukan Krakatau Steel
"Kami berharap, PT Krakatau Steel dapat memaksimalkan volume pemakaian gas bumi pada kegiatan bisnisnya sesuai kontrak yang telah disepakati," jelasnya
Rachmat menilai, dengan menggunakan gas bumi, PT Krakatau Steel akan mendapatkan nilai lebih dari pemakaian energi yang efisien.
Meski efisien, biaya energi gas menjadi ongkos terbesar kedua setelah bahan baku dalam produksi di PT Krakatau Steel.
"Maka dengan penurunan harga sesuai Kepmen ESDM 89K/2020, ditargetkan akan berdampak pada penurunan biara operasional di PT Krakatau Steel sebesar 7 persen," jelasnya.
Baca juga: Dengan 4 Program Ini, PGN Bantu Pemulihan Ekonomi Akibat Covid-19
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan