Oleh: Prof Dr HK Martono SH, LLM
DALAM rapat terbatas yang membahas penggabungan badan usaha milik negara (BUMN) sektor aviasi dan pariwisata di Istana Merdeka tanggal 6 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai jumlah bandar udara internasional di Indonesia terlalu banyak sehingga mencapai 33 bandara.
Menurut Presiden Jokowi, dibandingkan dengan negara-negara lain, jumlah bandara internasinal di Tanah Air terlalu banyak dan tidak merata. Karena itu, Presiden Jokowi bermaksud menata kembali.
Jumlah bandara udara internasional di beberapa negara tidak pernah sebanyak di Indonesia. Apalagi, bandara internasional di Indonesia saat ini tidak merata karena 90 persen lalu lintas penerbangan saat ini hanya terfokus di lima bandara internasional.
Kelima bandara internasional itu adalah Soekarno-Hatta di Tangerang, Bali Ngurah Rai International Airport di Denpasar, Juanda di Jawa Timur, Kualanamu di Medan, dan Kulon Progo di Yogyakarta.
Baca juga: Rencana Penggabungan BUMN Penerbangan dan Pariwisata Dinilai Akan Merugikan Maskapai
Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memberi perhatian khusus terhadap sektor penerbangan dan pariwisata untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal III.
Karena itu, pemerintah harus melakukan transformasi di bidang penerbangan dan pariwisata melalui penataan kembali yang lebih baik, terutama rute penerbangan, penentuan hub, superhub, dan kemungkinan penggabungan badan usaha milik negara (BUMN) penerbangan dan internasional.
Dalam Konvensi Chicago 1944 sebagai konstitusi penerbangan internasional, tidak terdapat pengertian atau definisi bandara internasional (international airport).
Karena itu pada 1986, saat membahas Protocol Montreal 1988, Komite Hukum Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) merumuskan pengertian atau definisi bandara internasional.
Rumusan ini dibahas oleh 66 negara dan 186 delegasi selama 10 hari. Tidak ada kata sepakat, hingga akhirnya dibuatlah keputusan tidak perlu membuat pengertian atau definisi international airport karena tanpa pengertian atau definisi tersebut tidak ada hambatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.