Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Penataan Kembali Penerbangan Nasional Pascapandemi Covid-19

Kompas.com - 14/08/2020, 06:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Prof Dr HK Martono SH, LLM

DALAM rapat terbatas yang membahas penggabungan badan usaha milik negara (BUMN) sektor aviasi dan pariwisata di Istana Merdeka tanggal 6 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai jumlah bandar udara internasional di Indonesia terlalu banyak sehingga mencapai 33 bandara.

Menurut Presiden Jokowi, dibandingkan dengan negara-negara lain, jumlah bandara internasinal di Tanah Air terlalu banyak dan tidak merata. Karena itu, Presiden Jokowi bermaksud menata kembali.

Jumlah bandara udara internasional di beberapa negara tidak pernah sebanyak di Indonesia. Apalagi, bandara internasional di Indonesia saat ini tidak merata karena 90 persen lalu lintas penerbangan saat ini hanya terfokus di lima bandara internasional.

Kelima bandara internasional itu adalah Soekarno-Hatta di Tangerang, Bali Ngurah Rai International Airport di Denpasar, Juanda di Jawa Timur, Kualanamu di Medan, dan Kulon Progo di Yogyakarta.

Baca juga: Rencana Penggabungan BUMN Penerbangan dan Pariwisata Dinilai Akan Merugikan Maskapai

Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memberi perhatian khusus terhadap sektor penerbangan dan pariwisata untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal III.

Karena itu, pemerintah harus melakukan transformasi di bidang penerbangan dan pariwisata melalui penataan kembali yang lebih baik, terutama rute penerbangan, penentuan hub, superhub, dan kemungkinan penggabungan badan usaha milik negara (BUMN) penerbangan dan internasional.

Dalam Konvensi Chicago 1944 sebagai konstitusi penerbangan internasional, tidak terdapat pengertian atau definisi bandara internasional (international airport).

Karena itu pada 1986, saat membahas Protocol Montreal 1988, Komite Hukum Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) merumuskan pengertian atau definisi bandara internasional.

Rumusan ini dibahas oleh 66 negara dan 186 delegasi selama 10 hari. Tidak ada kata sepakat, hingga akhirnya dibuatlah keputusan tidak perlu membuat pengertian atau definisi international airport karena tanpa pengertian atau definisi tersebut tidak ada hambatan.

Oleh sebab itu, dalam Protokol Montreal 1988, istilah yang digunakan bukan international airport, melainkan airport serving international civil aviation.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan juga tidak mengatur pengertian atau definisi bandara internasional. Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur definisi tentang bandara internasional.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2009, bandara internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari luar negeri.

Namun, pengertian atau definisi tersebut tidak menjelaskan kreteria apa sebagai bandara internasional atau unsur-unsur bandara internasional atau syarat-syarat sebagai bandara internasional, sehingga menimbulkan masalah penentuan bandara internasional.

Di Indonesia, pemerintah daerah merasa bangga mempunyai bandara internasional. Karena itu, pemda ramai-ramai mengajukan bandara internasional di daerahnya, sementara itu tidak ada kriteria yang jelas untuk menentukan levelnya.

Pada saat itu, pejabat tinggi Kementerian Perhubungan menanyakan kriteria sebagai bandara internasional, tetapi tidak jelas yang memberi masukan kepada pejabat tersebut.

Maka mulai bermunculanlah nama-nama bandara internasional. Bandara yang melayani penerbangan Pontianak ke Singapura atau Kucing, Pekanbaru ke Singapura atau Medan ke Penang, Bandung ke Kualalumpur, Solo ke Singapura, Semarang ke Singapura, Merauke ke Darwin, Medan ke Singapura, itu sudah dianggap sebagai bandara internasional.

Sebenarnya bandara-bandara tersebut bukan bandara internasional, melainkan border crossing airport atau bandara lintas batas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com