Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Penataan Kembali Penerbangan Nasional Pascapandemi Covid-19

Kompas.com - 14/08/2020, 06:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pada masa normal maupun Covid-19, parkir pesawat juga selalu menjadi masalah karena pesawat hanya dapat diparkir di bandara yang mampu menyediakan fasilitas pesawat sesuai dengan tipe pesawat. Contohnya di Bandara Kertajati di Jawa Barat atau di Soekarno-Hatta, Tangerang, yang menyediakan fasilitas memadai.

Bandara Soekarno-Hatta menyediakan 188 parking stand untuk keadaan normal dan 270 parking stand untuk pesawat yang tidak beroperasi karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Dewan Penerbangan dan Covid-19

Penataan kembali

Keinginan Presiden Jokowi untuk menata kembali sektor penerbangan dan pariwisata sepantasnya disambut baik. Namun, penataan tersebut tidak hanya terbatas pada bandar udara internasional, tetapi penataan secara menyeluruh pemegang kepentingan dunia penerbangan.

Seperti asas cabotage, struktur rute penerbangan, kantor pusat perusahaan penerbangan (home based), pemerintah dalam kapasitasnya sebagai regulator, berbagai bentuk BUMN perusahaan penerbangan, operator bandara, maupun pabrikan, perusahaan penerbangan swasta, sumber daya manusia (human resources), kebijakan transportasi udara, tarif, tanggung jawab pengangkut semua ditinjau ulang.

Berbagai BUMN yang berbentuk perusahaan umum (perum), badan layanan umum (BLU) maupun perseroan terbatas (PT) perlu ditata ulang apakah sesuai dengan fungsi utamanya atau tidak.

BUMN yang tidak sesuai dengan fungsinya atau terlalu jauh dari fungsi utamanya harus diubah sesuai dengan kebutuhan sektor aviasi dan pariwisata pascapandemi Covid-19.

Fungsi utama BUMN adalah mencari untung, sedangkan fungsi lainnya adalah fungsi tambahan.

Secara filosofis, pemerintah sebagai regulator tidak boleh berusaha, karena itu dibentuklah badan usaha sehingga badan tersebut dapat bisnis untuk mencari keuntungan.

Pada awalnya, BUMN tersebut berbentuk perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) dan perusahaan peseroan terbatas (PT).

Baca juga: Kapan Penerbangan Kembali Normal?

Industri penerbangan di Indonesia

Industri penerbangan (kecuali industri pariwisata) global paling menderita akibat Covid-19. Dampak Covid-19 tersebut juga dirasakan dalam industri penerbangan dan pariwisata di Indonesia.

Akan tetapi, industri penerbangan di Indonesia post Covid-19 relatif lebih menjanjikan dibandingkan dengan negara-negara yang menggantungkan pada penerbangan internasional.

Letak geografis Indonesia sangat strategis, jumlah penduduknya terbanyak keempat di dunia setelah Amerika Serikat, memiliki wilayah luas, sumber daya alam cukup banyak, berbagai macam budaya dan adat istiadat yang menarik wisatawan asing, ekonomi nasional yang mendukung, sehingga sektor industri penerbangan dapat berkembang.

Dengan wilayah luas, penerbangan nasional dapat dikembangkan karena tidak tergantung pada penerbangan internasional seperti negara tetangga.

Data menunjukkan bahwa dari 18.300 penerbangan, 14.000 di antaranya merupakan penerbangan dalam negeri, sisanya penerbangan internasional.

Apabila sektor aviasi ditata ulang berdasarkan komponen-komponen tersebut di atas, berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, rekayasa dan matematik (STEM) yang didukung oleh ilmu sosial (human social science) yang diacu oleh ICAO, mudah-mudahan industri penerbangan di Indonesia dapat bersaing pada tataran nasional, regional, maupun internasional.

Industri penerbangan yang tertata ini juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, distribusi logistik, pariwisata, mobilitas para pejabat maupun pengusaha, membantu pertahanan nasional, pengangkutan haji, mobilitas para karyawan perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan akan tercapai.

Prof Dr HK Martono SH, LLM
Ketua Prodi S2 (MIH) Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com