TIDAK banyak yang mengetahui tentang adanya atau pernah adanya sebuah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Dewan Penerbangan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari di tahun 1955.
Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Sukarno, Menteri Perhubungan A.K. Gani, serta Menteri Pertahanan Iwa Kusumasumantri.
PP tersebut tercantum dalam Lembaran Negara no 7 tahun 1955. Peraturan Pemerintah ini diundangkan pada tanggal 14 Februari 1955 dan ditandatangani oleh Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo.
Kesemua hal tersebut tercantum dalam buku Perundang-undangan Penerbangan di Indonesia yang disusun oleh Mr. R. P. S. Gondokoesoemo, Penasehat Hukum Kepala Staf Angkatan Udara Republik Indonesia.
Yang menarik disebutkan bahwa pertimbangan dibentuknya Dewan Penerbangan adalah : untuk memberikan nasehat dan menyempurnakan koordinasi dalam soal-soal penerbangan dan agar terdapat kerja sama yang sebaik-baiknya antara instansi-instansi yang mempunyai tugas yang erat hubungannya dengan beberapa soal penerbangan.
Selanjutnya dalam pasal 3 disebutkan bahwa Dewan Penerbangan terdiri dari Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan sebagai anggota dan bergiliran sebagai Ketua.
Dicantumkan pula bahwa anggota Dewan Penerbangan adalah: Kepala Jawatan Penerbangan Sipil dari Kementerian Perhubungan, Kepala Staf Angkatan Udara dari Kementerian Pertahanan, seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Luar Negeri, seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Perekonomian, dan seorang Pegawai Tinggi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Sangat jelas dan gamblang disini bahwasanya sudah sejak tahun 1955 telah mulai dirasakan bahwa segala sesuatu berkait dengan masalah penerbangan nasional harus diolah bersama terlebih dahulu antar berbagai instansi dalam satu wadah yang berbentuk Dewan, sebelum dikeluarkannya kebijakan ditingkat strategis.
Jelas pula tergambar dengan terang benderang bahwa yang akan banyak terlibat adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kepala Staf Angkatan Udara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perekonomian, dan Kementerian PU.
Dengan demikian maka semua kebijakan nasional dibidang penerbangan, harus dipertimbangkan dan dikaji bersama masak-masak terlebih dahulu oleh instansi yang berkepentingan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan