Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Penataan Kembali Penerbangan Nasional Pascapandemi Covid-19

Kompas.com - 14/08/2020, 06:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Prof Dr HK Martono SH, LLM

DALAM rapat terbatas yang membahas penggabungan badan usaha milik negara (BUMN) sektor aviasi dan pariwisata di Istana Merdeka tanggal 6 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai jumlah bandar udara internasional di Indonesia terlalu banyak sehingga mencapai 33 bandara.

Menurut Presiden Jokowi, dibandingkan dengan negara-negara lain, jumlah bandara internasinal di Tanah Air terlalu banyak dan tidak merata. Karena itu, Presiden Jokowi bermaksud menata kembali.

Jumlah bandara udara internasional di beberapa negara tidak pernah sebanyak di Indonesia. Apalagi, bandara internasional di Indonesia saat ini tidak merata karena 90 persen lalu lintas penerbangan saat ini hanya terfokus di lima bandara internasional.

Kelima bandara internasional itu adalah Soekarno-Hatta di Tangerang, Bali Ngurah Rai International Airport di Denpasar, Juanda di Jawa Timur, Kualanamu di Medan, dan Kulon Progo di Yogyakarta.

Baca juga: Rencana Penggabungan BUMN Penerbangan dan Pariwisata Dinilai Akan Merugikan Maskapai

Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memberi perhatian khusus terhadap sektor penerbangan dan pariwisata untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi kuartal III.

Karena itu, pemerintah harus melakukan transformasi di bidang penerbangan dan pariwisata melalui penataan kembali yang lebih baik, terutama rute penerbangan, penentuan hub, superhub, dan kemungkinan penggabungan badan usaha milik negara (BUMN) penerbangan dan internasional.

Dalam Konvensi Chicago 1944 sebagai konstitusi penerbangan internasional, tidak terdapat pengertian atau definisi bandara internasional (international airport).

Karena itu pada 1986, saat membahas Protocol Montreal 1988, Komite Hukum Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) merumuskan pengertian atau definisi bandara internasional.

Rumusan ini dibahas oleh 66 negara dan 186 delegasi selama 10 hari. Tidak ada kata sepakat, hingga akhirnya dibuatlah keputusan tidak perlu membuat pengertian atau definisi international airport karena tanpa pengertian atau definisi tersebut tidak ada hambatan.

Oleh sebab itu, dalam Protokol Montreal 1988, istilah yang digunakan bukan international airport, melainkan airport serving international civil aviation.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan juga tidak mengatur pengertian atau definisi bandara internasional. Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur definisi tentang bandara internasional.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2009, bandara internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari luar negeri.

Namun, pengertian atau definisi tersebut tidak menjelaskan kreteria apa sebagai bandara internasional atau unsur-unsur bandara internasional atau syarat-syarat sebagai bandara internasional, sehingga menimbulkan masalah penentuan bandara internasional.

Di Indonesia, pemerintah daerah merasa bangga mempunyai bandara internasional. Karena itu, pemda ramai-ramai mengajukan bandara internasional di daerahnya, sementara itu tidak ada kriteria yang jelas untuk menentukan levelnya.

Pada saat itu, pejabat tinggi Kementerian Perhubungan menanyakan kriteria sebagai bandara internasional, tetapi tidak jelas yang memberi masukan kepada pejabat tersebut.

Maka mulai bermunculanlah nama-nama bandara internasional. Bandara yang melayani penerbangan Pontianak ke Singapura atau Kucing, Pekanbaru ke Singapura atau Medan ke Penang, Bandung ke Kualalumpur, Solo ke Singapura, Semarang ke Singapura, Merauke ke Darwin, Medan ke Singapura, itu sudah dianggap sebagai bandara internasional.

Sebenarnya bandara-bandara tersebut bukan bandara internasional, melainkan border crossing airport atau bandara lintas batas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com