Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Bantah Pencetakan Uang Rp 75.000 gara-gara Kurang Anggaran

Kompas.com - 26/08/2020, 14:38 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan membantah pencetakan uang pecahan khusus (UPK) Rp 75.000 dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI gara-gara pemerintah kekurangan anggaran akibat Covid-19.

Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan Didyk Choiroel mengatakan, pencetakan uang tidak ada hubungannya dengan anggaran penanganan Covid-19.

Dia menyatakan, Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) selalu berkoordinasi terlebih dahulu untuk menentukan jumlah pencetakan uang dengan melihat uang beredar di masyarakat.

Baca juga: Mulai Besok, Kuota Penukaran Uang Rp 75.000 Naik Jadi 2 Kali Lipat

"Jadi tidak ada hubungannya. Kami tiap tahun selalu koordinasi, kita hitung bersama. Bila uang fisik, maka uang yang diterbitkan adalah menggantikan uang yang ditarik. Tidak ada penambahan anggaran," kata Didyk dalam dalam bincang uang Rp 75.000, Rabu (26/8/2020).

Dalam pencetakan uang Rp 75.000, kata Didyk, pihaknya telah menyesuaikan dengan kondisi fiskal dan moneter terkini.

Kemenkeu dengan BI selalu berkoordinasi untuk memperhitungkan pengaruh pencetakan uang yang akan beredar di masyarakat.

"Setiap perencanaan sampai pemusnahan, BI akan berkoordinasi dengan Kemenkeu, demikian juga penerbitan UPK. Kenapa Kemenkeu terlibat? Karena setiap penerbitan uang harus disesuaikan dengan kondisi fiskal maupun moneter," pungkasnya.

Baca juga: WNA Boleh Punya Uang Rp 75.000? Ini Kata BI

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pengeluaran dan pengedaran uang peringatan kemerdekaan merupakan bagian dari pencetakan uang tahun anggaran tahun 2020.

Pengedaran disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dengan mendasarkan pada ketentuan dan tata kelola pada undang-undang mata uang.

"Perencanaan telah dimulai sejak 2018," sebut Perry beberapa waktu lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com