Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tapera Ditargetkan Mulai Berjalan pada Oktober 2020

Kompas.com - 28/08/2020, 19:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Komisioner BP Tapera bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menargetkan, operasional tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan terlaksana pada Oktober tahun ini.

Namun, saat ini pihaknya sedang mengebut likuidasi aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekaligus menyusun Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

"Saat ini kami sedang merumuskan bagaimana KIK yang mengelola dengan pendapatan tetap. Kami punya semacam target operasional awal Oktober (tahun 2020)," ujarnya dalam webinar virtual, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Ini Jumlah Aliran Modal Asing pada Minggu Keempat Agustus

Untuk tahap awal, lanjut Gatut, BP Tapera akan melibatkan 7 manajer investasi (MI) yang akan mengelola dana BP Tapera diperkirakan mencapai Rp 60 triliun usai peralihan likuidasi aset

Tetapi, pelibatan manajer investasi tersebut masih belum membahas kontrak kerja sama karena BP Tapera sedang merumuskan pedoman untuk para manajer investasi.

"Jawaban pendeknya belum (bahas soal kontrak kerja sama), lagi proses. Karena penunjukan MI ini harus menetapkan atau merumuskan arahan investasinya. Karena masing-masing MI punya peran berbeda. Jadi kami harus mengawali MI ini dengan memberikan suatu investment guideline, ini sebenarnya jadi kunci juga," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Kaji Restrukturisasi 10 BUMN dengan Ekuitas Negatif

Sebagai informasi, BP Tapera nantinya tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil, melainkan juga seluruh perusahaan.

Di dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan, dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi PNS dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.

Dalam PP tersebut juga disebutkan, besaran iuran peserta yang telah ditetapkan adalah sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Dari potongan tersebut, sebesar 0,5 persen akan dibayarkan oleh perusahaan. Sedangkan sisanya yakni sebesar 2,5 persen akan dipotong dari gaji atau penghasilan pekerja.

Baca juga: Mulai 1 September, Pengunjung yang Mau ke Kantor Pajak Harus Antri secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com