Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penguatan Perlu Ditekankan ketimbang Terbitkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan

Kompas.com - 01/09/2020, 19:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disarankan untuk berpikir ulang mengenai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Drajad H. Wibowo menyarankan untuk memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada dibanding menerbitkan Perppu.

Lembaga-lembaga yang sudah ada dan perlu dikuatkan adalah lembaga yang masuk dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,32 Persen, Sri Mulyani Sebut Sistem Keuangan Normal

"Misalnya penguatan LPS, perampingan dalam proses penanganan bank gagal maupun bermasalah. Dan yang krusial adalah memastikan dananya (untuk menangani bank gagal) tersedia," kata Drajad dalam konferensi video, Selasa (1/9/2020).

Dia menuturkan, penerbitan Perppu bisa membahayakan stabilitas fiskal dan moneter. Tidak ada negara manapun yang merombak sistem keuangan sehingga penerbitan Perppu bukan best practice internasional.

Bahkan, negara dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih anjlok dan mengalami resesi pun tidak melakukan perombakan. Apalagi, perombakan sistem keuangan bukan best practice internasional.

Di masa pandemi, negara-negara di dunia justru menempuh jalur ganda, yakni memperbaiki penyebaran pandemi sekaligus mengucurkan stimulus ekonomi yang masif. Tidak ada wacana perombakan sistem keuangan yang mencederai independensi moneter.

"Jadi dengan kondisi seperti itu, saya lihat bahwa rencana penerbitan Perppu tidak logis, mempunyai risiko, dan tidak akan efektif," tuturnya.

Baca juga: CORE: Stimulus Fiskal dan Moneter Mampu Pikat Investor

Sementara itu, Ekonom sekaligus Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Aviliani mengatakan, penerbitan Perppu bukan solusi yang bisa digunakan untuk menangani pandemi Covid-19.

Sepakat dengan Drajad, penguatan lembaga sistem keuangan nasional lebih ditekankan alih-alih menerbitkan Perppu. Penguatan bisa dilakukan melalui revisi UU dari masing-masing lembaga.

"Jadi harus lebih banyak konsolidasi antara regulator sehingga masing-masing punya persepsi yang sama tentang penanganan suatu hal. Kalau Perppu saya rasa tidak menjadi solusi saat ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com