Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

YLKI Sebut Sanksi Denda Praktik Monopoli Tidak Membuat Efek Jera

Kompas.com - 03/09/2020, 23:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai adanya praktek monopoli akan membuat persaingan usaha yang tidak sehat. Kondisi ini dinilai akan merugikan konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, praktek monopoli membuat konsumen tidak leluasa dalam memilih produk yang diinginkan. Selain itu, konsumen juga bisa mendapatkan harga yang tidak wajar karena minimnya persaingan bisnis.

"Jadi persaingan usaha yang tidak sehat bukan hanya mematikan produsen atau pelaku usaha tertentu, tapi juga mematikan hak-hak konsumen," ujarnya dalam webinar tentang Dugaan Praktek Monopoli dalam Bisnis Pelumas, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Peternak Keluhkan Harga Ayam Kerap Anjlok Selama 2 Tahun Terakhir

Ia mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini memang tengah mengusut adanya dugaan-dugaan praktek monopoli, diantaranya pada perusahaan pelumas. Menurutnya, ini menjadi langkah yang baik untuk perlindungan konsumen.

Kendati demikian, yang menjadi catatannya, putusan KPPU dalam perkara praktek monopoli dinilai kurang bisa dimanfaatkan langsung untuk kepentingan konsumen. Sebab, putusan hanya sanksi berupa denda dengan nilai maksimal Rp 25 miliar.

Tulus bilang, dengan nilai denda sebesar itu akan sangat mudah bagi perusahaan untuk membayarnya. Sedangkan para konsumen yang sudah dirugikan dengan membeli produk dengan harga yang lebih mahal tak bisa mendapatkan uangnya kembali.

“Kalau hanya denda bagi perusahaan multinasional itu enggak ada artinya kalau hanya miliaran. Enggak ada artinya dengan aset bisnis yang dia miliki. Jadi enggak ada efek jera,” kata dia.

Baca juga: Pekan Depan Pemerintah Lelang 7 Seri SUN, Simak Rinciannya

Meski Tulus tak menyebutkan secara sepsifik perusahaan yang tengah disidangkan oleh KPPU karena diduga melakukan praktek monopoli. Namun, seperti diketahui, PT Astra Honda Motor (AHM) sedang terlibat kasus tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyidangkan kasus dugaan monopoli oleh AHM terkait pemasaran pelumas kendaraan roda dua, yang terdaftar dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019.

Perusahaan diduga melakukan pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengenai perjanjian tertutup, yang melarang para pelaku usaha melakukan perjanjian dengan persyaratan tertentu.

Dalam pasal 47 dan pasal 48 beleid tersebut, disebutkan jika terbukti bersalah maka pelaku terancam sanksi berupa tindakan administratif. Serta pidana denda mulai dari Rp 5 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar, atau kurungan pengganti denda, selama-lamanya 5 bulan.

Baca juga: Ini Peringkat Indonesia di Indeks Inovasi Global 2020

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+