Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Ada banyak pasal yang menjadi sorotan para pengamat dan pelaku pasar, salah satunya mengenai pembentukan dewan moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.
Setidaknya, ada 2 menteri ekonomi yang tergabung dalam Dewan Moneter dan diketuai oleh Menteri Keuangan. Pemerintah bahkan bisa menambah menteri beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter bila dipandang perlu.
Selanjutnya, keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Bila Gubernur tidak memufakati hasil musyawarah, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah.
Hal ini jadi dipersoalkan lantaran BI seolah tak lagi memiliki independensi dan peran gubernur dalam mengambil kebijakan moneter menjadi lemah.
Baca juga: Rencana Pembentukan Dewan Moneter Dinilai Ancam Independensi BI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.