Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pola Distribusi By Name By Address Pupuk Bersubsidi Lebih Tepat Sasaran

Kompas.com - 08/09/2020, 14:30 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, pola distribusi by name by address yang diberlakukan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi sudah sangat tepat.

“Dengan cara by name by address, distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran," kata SYL , Selasa (08/9/2020).

Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut validasi penerima pupuk subsidi mencapai 94 persen.

"Cara ini akan diimplementasikan pada Kartu Tani, sehingga prosesnya akan mempermudah petani,” tutur SYL seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Dapat Kartu Tani, 7.000 Petani di Batu Memperoleh Pupuk Bersubsidi

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, implementasi distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk saat ini, belum semua daerah menerapkan distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani," imbuh Edhy.

Meski begitu, lanjut Edhy , bank akan melengkapi seluruh infrastruktur Kartu Tani dengan segera.

Mengenai kabar sejumlah petani di Jawa Timur (Jatim) yang belum menerima Kartu Tani dan terancam tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, Sarwo Edhy memberikan penjelasannya.

Baca juga: Sekitar 24.000 Petani di Bengkulu Selatan akan Terima Kartu Tani

“Jika dilihat berdasarkan data potensi luas tanam padi dan jagung atau berdasarkan pada kalender tanam, Jatim belum masuk pada jadwal tanam," tuturnya.

Jatim diperkirakan mulai tanam di awal November nanti. Oleh karena itu, saat ini memang belum ada yang membeli pupuk untuk tanam padi atau jagung.

Sarwo Edhy menegaskan, Ditjen PSP Kementan akan terus berupaya mengakomodir stok pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke petani yang benar-benar membutuhkan.

“Dengan adanya ketentuan baru sesuai rekomendasi KPK, yaitu penerapan distribusi by name by address, distribusi pupuk ini menjadi lebih tepat sasaran. Karena langsung diterima petani yang membutuhkan,” jelasnya.

Baca juga: Dapat Kartu Tani, 7.000 Petani di Batu Memperoleh Pupuk Bersubsidi

Sarwo Edhy mengatakan, untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2020.

"Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani," imbuhnya.

Adapun berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (eRDKK) yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com