JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikasi ride hailing Grab Indonesia, masih menunggu kepastian dari Pemerintah Provinisi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait operasional transportasi umum selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, yang akan dimulai pada Senin (14/9/2020) depan.
Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Ainurrofiq mengaku, masih belum mengetahui secara detail terkait aturan operasional taksi online maupun ojek online, pasca pengumuman Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Rabu (9/9/2020) lalu.
"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Baca juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ini Respons Pengusaha Restoran
Kendati demikian, Uun memastikan pihaknya tengah melakukan pembahasan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil, sembari menunggu keputusan resmi Pemprov DKI Jakarta.
"Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait," tuturnya.
Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total seperti Maret lalu.
Mengacu ketentuan PSBB pada April lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Gojek dan Grab menutup layanan antar penumpang guna menekan penyebaran virus corona. Mereka hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang saja.
Kemudian, pada masa PSBB transisi yang berlaku selama 5 Juni - 9 September, ojol diizinkan kembali untuk angkut penumpang dan berboncengan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: PSBB Jakarta Akan Diketatkan Lagi, Bagaimana Operasional KRL?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.