“Asuransi menjaga lahan petani dari ancaman kerugian akibat serangan hama, seperti hama wereng, ulat, tikus, dan lainnya. Atau akibat cuaca ekstrim yang menyebabkan banjir atau kekeringan, termasuk bencana alam,” katanya.
Untuk mengikuti program AUTP, Sarwo menjelaskan, petani bisa bergabung dengan kelompok tani (poktan).
Baca juga: Asuransi Pertanian Penting bagi Petani untuk Hadapi Kemarau, Mengapa?
Dengan bergabung, selain mendapatkan informasi, petani juga bisa dibantu mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK), luas lahan, dan jumlah petak yang diasuransikan.
Setelah itu, data akan direkap koordinator dan disampaikan ke dinas pertanian untuk ditetapkan.
“Berdasarkan form pendaftaran, perusahaan asuransi akan melakukan asesmen pendaftaran, dan mengkonfirmasi pembayaran premi,” jelasnya.
Kemudian, premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).
Baca juga: 159 Poktan di Kabupaten Serang Terima Bantuan Alsintan dari Kementan
Adapun, bantuan premi sebesar 80 persen akan dibayarkan setelah Dinas Pertanian membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP.
Setelah ini, baru petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.