Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Mobil Bekas Murah dari Lelang Pemerintah? Ini Panduan Lengkapnya

Kompas.com - 15/09/2020, 11:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh instansi pemerintah, baik pusat atau daerah, akan melelang aset kendaraan yang sudah habis masa pakainya. Lelang mobil dinas bekas pakai difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan.

Lantaran kendaraan yang dilelang berstatus bekas pelat merah, maka seringkali ditemui mobil-mobil bekas yang harganya sangat miring. Selain mobil dinas bekas, kendaraan roda empat yang dilelang KPKNL juga berasal dari mobil-mobil sitaan terkait kasus tertentu.

KPKNL memfasilitasi masyarakat yang ingin mengikuti lelang mobil bekas lewat situs resminya, di Lelang.go.id. Mobil bekas operasional ini juga bisa dilakukan lewat aplikasi KPKNL yang tersedia di Android.

Untuk mengikuti lelang mobil di KPKNL, masyarakat harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut. Selanjutnya, peserta lelang harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil.

Baca juga: Cari Rumah Murah Sitaan Bank BUMN? Cek di Sini

Besaran uang jaminan lelang mobil dinas harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui 4 bank BUMN atau Himbara antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Nomor virtual account akan diberikan jika calon pembeli sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas bekas dan mobil sitaan tersebut.

Sementara itu untuk transaksi pembayarannya menggunakan 4 bank BUMN atau Himbara antara lain Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Untuk cara mengikuti lelang mobil bekas pemerintah tersebut, pahami sejumlah persyaratan berikut ini.

Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening virtual account masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti biaya pengosongan menjadi tanggung jawab pembeli serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/pejabat lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Padang untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya-biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang.
  • Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Contoh lelang mobil bekas operasional 

Merujuk pada situs Lelang.go.id, salah satu mobil yang dilelang cukup murah yakni mobil berjenis Honda Stream SA 17 CKD MT lungsuran dari Ditjen IKMA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan nomor polisi B 2170 DQ.

Harga limit mobil keluaran tahun 2006 ini ditetapkan sebesar Rp 22,085 juta dengan cara penawaran open bidding. Lalu peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 10 juta, batas akhir pembayaran jaminan 30 September 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com