Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pengalihan Pengawasan Bank hingga Dewan Moneter Ancam RI Gagal Atasi Krisis

Kompas.com - 16/09/2020, 13:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu peleburan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) hingga pembentukan Dewan Moneter menjadi gaduh dan dikritik banyak pihak.

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal mengatakan, isu-isu tersebut memang seharusnya tidak dibicarakan, utamanya saat pandemi Covid-19 berlangsung.

"Krisis tahun 2020 kondisi eksternalnya sama, kena pandemi. Yang membedakan tiap negara adalah kebijakan domestiknya. Ketika kita berusaha untuk recovery, ini diganggu dengan yang sifatnya enggak penting di sini," kata Fithra dalam diskusi daring ILUNI UI, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Ekonom Ingatkan DPR untuk Tidak Tarik Bank Sentral di Bawah Dewan Moneter

Fithra berujar, wacana peleburan fungsi OJK maupun pembentukan dewan moneter akan membuat ekonomi RI pulih lebih lama, sedangkan negara-negara lain telah berhasil mengatasi penyebaran pandemi Covid-19.

Kegaduhan yang tidak perlu ini membuat Indonesia gagal merealisasikan pesan Presiden RI, Joko Widodo tentang membajak krisis menjadi sebuah peluang.

"Lihat negara lain, sudah sedikit demi sedikit recover. Akhirnya, investasi yang masuk, masuk ke negara tetangga semua," ucapnya.

Daripada menimbulkan kegaduhan, kata Fithra, pemerintah hendaknya memperbaiki kinerja dan menguatkan infrastruktur otoritas yang dimaksud, dalam hal ini OJK dan BI.

Baca juga: Pengawasan Bank Pindah ke BI, Ekonom: Itu Bentuk Emosional...

Sepakat, Akademisi Fakultas Hukum UI Arman Nefi menyarankan pemerintah untuk memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) OJK ketimbang mereformasi mandat pengawasan.

Merombak fungsi otoritas memerlukan waktu yang lama. Saat pertama kali kebijakan fiskal dan moneter dipisah pun, pemerintah masih mencari pola koordinasi yang efektif hingga tahun 2006.

"Saya melihat kekurangannya masalah sistem dan SDM. SDM yang itupun hanya beberapa pihak yang diperbaiki," sebut Arman.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com