Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Batasan Ukuran Kapal Ikan Buatan Susi yang Dicabut Edhy

Kompas.com - 21/09/2020, 08:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.

Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Saat itu, Susi mengeluarkan aturan yang melarang kapal di atas 150 GT untuk menangkap ikan di perairan ZEE.

Alasan Susi saat itu, kapal ikan 150 GT akan membuat eksploitasi ikan secara berlebihan di perairan Indonesia. Pelarangan kapal penangkap ikan besar juga dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil.

Baca juga: Mengenal Apa Itu ZEE atau Zona Ekonomi Eksklusif di Laut

Susi masih membolehkan ukuran kapal sampai 200 GT, namun itu hanya berlaku untuk kapal pengangkut, bukan kapal penangkap ikan. Sebagian besar nelayan di Indonesia memang memiliki kapal di bawah 150 GT.

Lindungi nelayan kecil

Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016, jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit.

Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 GT dengan jumlah terbanyak yakni 115.814 unit. Lalu kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit.

Berikutnya kapal 20-30 GT sebanyak 6.481 unit, kapal 30-50 GT sebanyak 805 unit, kapal 50-100 GT sebanyak 2.008 unit, kapal 100-200 GT sebanyak 847 unit dan di atas 200 GT ada 11 unit.

Baca juga: Saling Sindir Kubu Edhy Vs Susi soal Ekspor Benih Lobster

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 11 Februari 2016, pelarangan kapal 150 GT ke atas untuk mengendalikan eksploitasi ikan besar-besaran oleh perusahaan perikanan. Susi menilai kapal berukuran 30 GT ke atas bukan kategori nelayan kecil.

“Kalau yang 30 GT, 70 GT dianggap nelayan kecil, terus yang di bawah 5 GT dianggap apa? Nelayan imut-imut? Tolong ini perspektif harus diperbaiki,” ucap Susi di Jakarta saat itu.

Dia mengungkapkan, hasil tangkapan atau omzet kapal berukuran 60 GT - 70 GT bisa mencapai Rp 6 miliar per tahun, dengan asumsi empat kali berlayar. Kapal-kapal ukuran ini banyak ditemukan di Cirebon, Indramayu, dan sekitarnya.

Selain itu, lanjut Susi, banyak kapal-kapal penangkap ikan besar di atas 150 GT tidak melaporkan hasil tangkapannya sehingga ada kehilangan penerimaan negara yang cukup besar dari pungutan hasil perikanan (PHP).

Baca juga: Aturan Era Susi Dituding Hambat Peluang Kerja Pelaut Indonesia

“Kenapa pajak dan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat kecil? Karena kebanyakan tidak reported. Kebanyakan tidak mengindahkan regulasi, dan ini pekerjaan rumah KKP,” imbuh Susi.

Alasan Edhy

Sementara itu, Menteri KKP Edhy Prabowo beralasan, selama ini banyak kapal ikan milik pengusaha menganggur karena aturan yang diterbitkan Susi tersebut.

"Ini kan ada kapal standed yang ada di lapangan ternyata milik orang Indonesia, mau diapakan ini? Ini yang lagi kami kaji karena bergantung dari besaran tonase-nya berapa," kata Edhy di Gedung Mina Bahari III, Gambir Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Edhy mengaku pihaknya melakukan kajian matang-matang dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri perikanan Indonesia.

"Kita harus hitung dengan baik, karena hubungannya dengann suistainabelity dan keberlanjutan industri di laut kita. Jangan karena emosi mengerjar keuntungan lalu ambil sebanyak-banyaknya," tegas Edhy.

Baca juga: Perbedaan Susi dan Edhy Soal Penenggelaman Kapal Maling Ikan

(Sumber: KOMPAS.com/Estu Suryowati, Kiki Safitri | Editor: Fajar Marta, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com