Benny pun mengusulkan Kemendag untuk merevisi aturan itu. Menurut Benny, Permendag hanya boleh mengatur barang yang dilarang saja, sehingga kawasan 3T (Tertinggal, Terpencil, Terluar) dan perbatasan bisa leluasa mengirim barang.
Hal ini, kata Benny, bisa memudahkan pemodal kecil menyewa jasa tol laut dengan hitungan tonase per barang yang dikirim, bukan hitungan 1 kontainer.
"Kalau masalah subsidi dan non subsidi itu bisa diatur, sehingga sistem pembayaran dari pengguna tol laut konsepnya kubikasi/tonase. Bukan full 1 kontainer. Karena dalam kenyataannya, pemodal kecil yang hanya bisa membeli 1-2 kubik, bisa gunakan tol laut," ucap dia.
Baca juga: Kemenhub: Sepeda Gunung dan Balap Tak Wajib Pakai Spakbor
Informasi saja, tol laut merupakan jalur distribusi logistik secara rutin dan terjadwal dari barat sampai timur Indonesia, dari Belawan hingga ke Sorong.
Penyelenggaraan tol laut dari tahun ke tahun terus ditingkatkan. Program tol laut dilaksanakan sejak tahun 2015 dengan diawali pengoperasian 3 trayek, bertambah menjadi 6 trayek pada 2016, 13 trayek pada 2017, dan 18 trayek pada tahun 2018-2019.
Dari 18 trayek tersebut, 5 trayek dioperasikan oleh PT Pelni, 2 trayek dioperasikan oleh ASDP, 4 trayek oleh Djakarta Lloyd, dan 7 trayek lainnya dioperasikan olen perusahaan pelayaran swasta.
Baca juga: Menhub: Kita Boleh Membangun Banyak Proyek, tetapi...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.