Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FinCen Files Dorong Rupiah Ditutup Melemah

Kompas.com - 22/09/2020, 16:21 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS melemah pada penutupan perdagangan di pasar spot, Selasa (22/9/2020).

Mengutip data Bloomberg, rupiah sore ini ditutup melemah 85 poin atau 0,58 persen pada level Rp 14.785 per dollar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya Rp 14.700 per dollar AS.

Direktur PT.TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pelemahan rupiah sore ini terdorong oleh sentimen munculnya FinCen Files atau dokumen yang menjelaskan aliran dana illegal baik di AS dan di luar AS.

“Pasar tersentak, setelah munculnya skandal perbankan global mencuat setelah FinCEN Files yang berisi sekumpulan dokumen penting nan rahasia di dunia perbankan dan keuangan, bocor ke publik,” kata Ibrahim.

Baca juga: Pedagang Jamu Keliling Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Kaget dan Ingin Kunjungi Cucu

Ibrahim mengatakan, dokumen itu berisi 2.500 lembar halaman, sebagian besar adalah file yang dikirim bank-bank ke otoritas Amerika Serikat (AS) antara tahun 1995 sampai 2017.

Di dalam file tersebut terdapat skandal penggelapan dana hingga pengemplangan pajak dari lembaga keuangan besar dunia. Terdapat penjelasan soal bagaimana beberapa bank terbesar di dunia mengizinkan kriminal mentransaksikan "uang kotor" ke seluruh dunia dan nilainya mencapai sekitar 2 triliun dollar AS.

Sentimen negatif juga muncul dari rencana amandemen undang-undang Bank Indonesia (BI) yang masih dibahas dalam Banggar DPR. Namun rencana amandemen tersebut menjadi sorotan bagi pelaku pasar baik domestik maupun asing.

“Pasar mempertanyakan independensi bank sentral yang kemungkinan tidak lagi independen dalam memutuskan kebijakan baik suku bunga maupun stimulus, walaupun rencana amandemen ini hanya berlaku di masa Covid-19 sampai 2023,” kata dia.

Di sisi lain, pemerintah berkali-kali meyakinkan pasar, amandemen undang-undang Bank Indonesia dilakukan bertujuan untuk memperluas wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral.

Baca juga: Masuk ke Dalam Daftar FinCEN, Ini Respons Sejumlah Bank di Tanah Air

Selain itu, amandemen undang-undang Bank Indonesia dibentuk karena Indonesia dalam keadaan ekonomi yang tidak sehat akibat pandemi virus corona yang sampai saat ini masih terus meningkat secara masif.

“Indonesia sudah pasti masuk dalam resesi sehingga perlu wadah baru berupa amandemen undang-undang Bank Indonesia untuk menanggulanginya,” kata dia.

Dia bilang, pro dan kontra terus bergulir yang berimbas terhadap aliran modal asing mulai keluar dari pasar valas, obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), yang tentunya bisa memberikan efek negatif ke pasar keuangan.

Apalagi secara bersamaan permintaan valas korporasi meningkat jelang akhir kuartal III tahun 2020, di mana perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa kembali untuk membayar hutang, deviden dan sebagainya.

“Jadi jangan heran kalau rupiah di penutupan pasar sore ini mengalami pelemahan,” tegas dia.

Baca juga: Erick Thohir Pastikan Harga Avigan Buatan Indonesia Lebih Murah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com