Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk ke Dalam Daftar FinCEN, Ini Respons Sejumlah Bank di Tanah Air

Kompas.com - 22/09/2020, 15:11 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bank yang disebut dalam laporan investigasi Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) memberi tanggapan.

Mereka sepakat selama ini telah melakukan prinsip kehati-hatian memantau lalu lintas transaksi nasabahnya, sekaligus patuh terhadap ketentuan hukum.

Presiden Direktur PT Bank Panin Tbk (PNBN) Herwidayatmo menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu arahan regulator terkait beredarnya laporan FinCEN tersebut.

Baca juga: PPATK: Ada Tidaknya FinCEN Files, Kami Selalu Tingkatkan Kepatuhan Bank

“Ini baru dari berita yang beredar, belum terkonfirmasi oleh regulator. Saat ini Bank Panin bersikap untuk menunggu arahan lebih lanjut dari regulator,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (22/9/2020).

Sejauh ini, Herdiayatmo juga menyatakan perseroan telah melakukan sejumlah tindakan pencegahan, identifikasi, dan pelaporan jika ada transaksi nasabahnya yang mencurigakan.

Di sisi lain, perseroan juga telah menerapkan prinsip know your customer (KYC) dalam memantau calon dan nasabah saat bertransaksi. Pun sistem tersebut diawasi dan diaudit oleh regulator.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) Fransiska Oei yang menyatakan jika terjadi transaksi mencurigakan dari nasabah, perseroan pasti akan langsung melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Apabila transaksi dimaksud dipastikan positif memenuhi unsur-unsur transaksi yang mencurigakan sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank akan melakukan pelaporan LTKM kepada PPATK,” katanya dalam jawaban tertulis kepada Kontan.co.id.

Baca juga: Tanggapi FinCEN Files, PPATK Bakal Telusuri Transaksi Keuangan Janggal

Fransiska menambahkan, sistem yang dimiliki perseroan pun sudah berjalan secara otomatis. Sebelum melakukan laporan kepada PPATK, perseroan akan melakukan investigasi, sekaligus pengumpulan bukti untuk memastikan terjadinya transaksi yang mencurigakan.

Adapun Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja bilang saat ini pihaknya juga selalu mematuhi peraturan perundang-undangan ihwal pencucian uang maupun pembiayaan terorisme.

Sebagai informasi ada 19 bank tanah air yang masuk dalam daftar FinCen. Daftar tersebut memuat total adanya 496 transaksi mencurigakan sejak 2013 hingga 201 dengan nilai total 504,65 juta dollar AS atau setara Rp 7,46 triliun.

Diperinci, ada uang masuk yang diterima 19 bank tersebut senilai 218,4 juta dollar S, sedangkan uang keluar 286,16 juta dollar AS.

Dari seluruh transaksi tersebut, semuanya bermuara ke empat bank yaitu yakni The Bank of New York Mellon sebanyak 312 transaksi, Deutsche Bank AG 49 transaksi, Standard Chartered Plc 116 transaksi, dan JP Morgan Chase & Co sebanyak 19 transaksi.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Masuk ke dalam daftar FinCEN, ini respons bank di tanah air

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com