JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara terkait bocornya dokumen intelijen AS, Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang kemudian disebut "FinCEN Files" ke publik.
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, FinCEN Files yang beredar dari Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (International Consortium of Investigative Journalist/ICIJ) bukan sumber yang resmi, dalam hal ini FinCEN sebagai mitra FIU PPATK.
Kendati demikian, PPATK akan menggunakan segala informasi yang berasal dari mana saja sebagai masukan dalam melakukan analisis dan pemeriksaan, salah satunya terkait transaksi janggal di bank-bank Tanah Air.
Baca juga: Heboh FinCEN Files, Bocoran Transaksi Kotor Bank-bank Besar Dunia
"Kami tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap informasi seperti ini kepada publik. Tapi kami memastikan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan," kata Dian kepada Kompas.com, Selasa (21/9/2020).
Dian menuturkan, konfirmasi tidak bisa dilakukan karena produk laporan dari PPATK merupakan laporan intelijen yang bersifat rahasia.
Laporan rahasia itu hanya digunakan untuk kepentingan penyelidikan/penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Intinya, kata Dian, PPATK akan terus meningkatkan kerja sama dengan lembaga intelijen keuangan negara lain untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan dan menelusuri pula asetnya.
Baca juga: FinCEN Files: HSBC Disebut Izinkan Pemindahan Dana Terkait Skema Ponzi
"Tapi itu semua bersifat sangat rahasia sesuai praktik-praktik intelijen keuangan internasional dan Undang-Undang yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, bocoran laporan yang dirilis Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang kemudian disebut "FinCEN Files", menyebut terdapat dana aliran janggal baik keluar ataupun masuk ke Indonesia melalui bank-bank besar senilai 504,65 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,46 triliun.