Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Sebut 200.000 Pegawai Restoran yang Bekerja di Mal Dirumahkan

Kompas.com - 29/09/2020, 17:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha restoran kian tertekan di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya menangani pandemi Covid-19. Pengetatan PSBB ini diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan, pembatasan yang terus berlanjut di mana restoran tak bisa lagi menyediakan layanan makan di tempat (dine in), sangat menyulitkan pengusaha.

“Kami sangat prihatin dengan perpanjangnya PSBB ini karena nasib daripada karyawan di restoran itu sudah otomatis sekitar hampir 200.000 sudah dirumahkan,” ungkapnya kepada Kompas.com seperti dikutip pada Selasa (29/9/2020).

Baca juga: PSBB Total Berlaku, PHRI: Kan, Enggak Mungkin Orang Lokal yang Mengisi...

Ia menjelaskan, ratusan ribu pegawai yang terdampak itu otomatis diberhentikan sebagai imbas perpanjangan pengetatan PSBB DKI Jakarta selama dua pekan ke depan.

Emil mengatakan, 200.000 pegawai harian tersebut tersebar di sekitar 80 mal di Jakarta dengan hitungan kasar setiap mal terdapat 80 restoran. Adapun setiap restoran diperkirakan memiliki 50 pegawai untuk dua shift, di mana 30-35 diantaranya merupakan pegawai harian.

“Jadi mereka pekerja harian lepas, yang dibayar kalau memang mereka datang. Itu biasanya waiters, helpers, bagian kebersihan, segitu jumlah orangnya. Begitu enggak ada dine in, ini mereka duluan yang kena,” jelas Emil.

Dia menekankan, perhitungan 200.000 pegawai yang dirumahkan tersebut hanya berdasarkan restoran yang ada di mal, belum keseluruhan restoran di Jakarta. Ia bilang, setidaknya ada sekitar 4.000-an lagi restoran yang tersebar di hotel atau berdiri independen di luar mal.

“Ini baru bicara soal mal, belum restoran yang di hotel dan restoran independen di luar mal. Jadi potensinya ini besar sekali (pengurangan pegawai), itu yang tolong dipikirkanlah (oleh pemerintah),” katanya.

Baca juga: Gapmmi Ungkap Cara Pengusaha Restoran Bertahan di Tengah Pandemi

Oleh sebab itu, Emil berharap, pemerintah bisa memberikan kebijakan PSBB yang lebih memperhatikan pelaku usaha restoran. Sebab, diakuinya pendapatan terbesar memang berasal dari dine in, bahkan tak semua restoran bisa melakukan layanan take away atau delivery.

“Restoran-restoran kan memang set-nya itu dine ini, enggak semua bisa take away, menu dan cara penyajiannya kan beda, seperti sushi misalnya, itu kan enggak mudah. Paling hanya 10 persen (yang bisa andalkan penjualan online),” jelas dia.

Menurutnya, akan lebih baik jika pembatasan dilakukan dengan mengamati kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan oleh restoran tersebut. Ia bilang, restoran yang berada di hotel dan mal selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik sesuai ketentuan.

“Jadi untuk yang memang telah laksanakan protokol kesehatan, seperti di mal dan hotel itu, diperbolehkan dine in seperti biasa dengan kapasitas 50 persen. Jadi di selektif, jangan di pukul rata (semua restoran),” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com