Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Covid-19, OJK Sumbar Terima 354 Layanan Berbasis Online

Kompas.com - 30/09/2020, 10:11 WIB
Perdana Putra,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat menerapkan sistem layanan berbasis digital.

Sistem layanan yang diluncurkan akhir Juni 2020 itu hingga saat ini telah dimanfaatkan oleh 354 pelaku ekonomi dan masyarakat yang menggunakan layanan digital itu.

"Sejak akhir semester I, kami buka layanan digital yang ternyata mendapat respon positif. Sudah ada 354 pelaku ekonomi dan masyarakat yang memakainya," kata Kepala OJK Sumbar, Misran Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Syarat Jadi Negara Maju: Sistem Keuangan Harus Inklusif, OJK Jangan Dilebur

Misran mengatakan layanan berbasis online itu dapat dibuka melalui https://layananonline.ojksumbar.com.

Dalam layanan tersebut, terdapat tiga layanan yang terdiri dari Layanan Si-Malin Kundang, Si-Rohana Kudus dan Si-Siti Nurbaya.

Si-Malin Kundang (Sistem Informasi Permintaan Data SLIK Online Konsumen Industri Jasa Keuangan) yaitu Sistem Informasi Permintaan Data SLIK Online yang diperuntukan pengajuan permohonan informasi debitur (SLIK) secara online.

Menurut Misran, informasi Debitur (IDeb) adalah informasi yang berisikan status pinjaman yang terdapat di seluruh layanan sektor jasa keuangan baik perbankan maupun nonbank.

Baca juga: Diduga Melanggar Kode Etik, 12 Komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar Disidang DKPP

Dalam IDeb tercantum status pinjaman debitur apakah tergolong lancar atau tidak, jenis agunan, pemilik agunan dan lainnya yang berkaitan dengan pinjaman yang dimiliki.

Kemudian, Si-Rohana Kudus (Sistem Informasi Permohonan Pihak Utama Industri Jasa Keuangan) yaitu Sistem Informasi Permohonan Pihak Utama Industri Jasa Keuangan.

Si-Rohana Kudus ini diperuntukan bagi Industri Jasa Keuangan khususnya BPR dan BPRS dalam rangka pengajuan permohonan calon Pihak Utama secara online. Pihak Utama dalam hal ini adalah calon Dewan Komisaris dan Direksi BPR.

"Namun demikian layanan ini bersifat terbatas hanya untuk BPR dan BPRS yang berada di wilayah kerja Kantor OJK Sumbar yaitu Provinsi Sumatera Barat," kata Misran.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 September 2020

Selanjutnya yang ketiga adalah Si-Siti Nurbaya (Sistem Informasi Teknologi Pengaduan Konsumen Berbasis Online dan Terpercaya) yaitu Sistem Informasi Pengaduan Konsumen.

Layanan Si-Siti Nurbaya ini diperuntukan bagi konsumen industri jasa keuangan yang ingin menyampaikan pengaduan secara online.

Dalam layanan ini terdapat persyaratan-persyaratan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh OJK baik itu perbankan maupun non bank.

"Jumlah masyarakat yang telah menggunakan layanan Si-Malin Kundang sebanyak 324 orang,  Si-Rohana Kudus 2 BPR dan Si-Siti Nurbaya 28 orang," jelas Misran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com