JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, sisa anggaran subsidi gaji/upah (BSU) akan dikembalikan kepada Kas Negara. Nantinya sisa anggaran tersebut akan disalurkan kepada guru honorer dan guru agama.
Namun, penyaluran untuk guru honorer tersebut bukan lagi Kemenaker, melainkan kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru agama," ujar Menaker saat konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Siap-siap, Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020
Ida mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, jumlah guru honorer dan guru agama yang akan dapat bantuan tersebut mencapai 1,6 juta orang.
Namun Menaker belum menyebutkan berapa sisa anggaran dari program subsidi gaji karyawan swasta yang akan dialihkan untuk bantuan kepada guru honorer dan guru agama.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah bakal mengeluarkan program baru untuk guru honorer.
Airlangga mengatakan, nantinya pemerintah bakal memberikan bantuan kepada 1,8 juta guru honorer. Skema bantuan kepada guru honorer akan mirip dengan program subsidi gaji yang ditujukan kepada karyawan dengan upah kurang dari Rp 5 juta.
Baca juga: Faisal Basri: Masalah Tidak Akan Selesai kalau Pilkada Jalan...
"Ada program untuk guru honorer 1,8 juta, yang nanti dilaksanakan melalui Kemendikbud dengan kebijakan yang sama dengan subsidi gaji," ujar Airlangga dalam video conference, Jumat (18/9/2020).
Sementara itu terkait realisasi program subsidi gaji untuk karyawan swasta, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.
Dari data tersebut, bantuan telah disalurkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen. Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.
Adapun pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji karyawan swasta pada 2020.
Baca juga: Menaker Ungkap Masih Ada Kendala Penyaluran Subsidi Gaji
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.