Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Subsidi Gaji Bisa Dongkrak Konsumsi hingga 0,7 Persen

Kompas.com - 01/10/2020, 19:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meyakini program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta menopang pertumbuhan ekonomi agar tidak terkontraksi.

"Secara makro, estimasi yang kami lakukan sementara ini menunjukkan, subsidi gaji atau upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4 sampai dengan 0,7 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Ia mengimbau kepada penerima subsidi gaji agar dana yang telah diterima bisa dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan primer yakni sembako.

Selain itu, uang dari subsidi gaji juga diharapkan digunakan untuk membeli produk-produk buatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Sisa Anggaran Subsidi Gaji Bakal Disalurkan untuk Guru Honorer dan Guru Agama

Hal ini menurut Menaker sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi Indonesia selama masa pandemi.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19," kata dia

Bantuan subsidi gaji diberikan kepada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang. Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Hingga saat ini, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang. Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.

Baca juga: Siap-siap, Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com