Sementara terkait penggunaan outsourcing, dahulu dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok. Namun, dalam beleid baru kini membuat sistem outsourcing tidak ada batasan yang bisa dilakukan untuk seluruh jenis pekerjaan.
"Juga soal batasan jenis pekerjaan outsourshing dihapus, yang semula hanya untuk pekerja-pekerjaan yang bukan core bisnis, seperti pengamanan, katering, dan kebersihan," kata dia.
Meski berniat melakukan judicial review dengan mengkaji keseluruhan poin yang tertulis dalam UU Cipta Kerja, namun KSPN menjadi salah satu serikat pekerja yang memutuskan untuk tidak ikut aksi mogok kerja dan demo sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan beleid itu.
Baca juga: Di UU Cipta Kerja Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup?
Sebelumnya Ristadi mengatakan, ada beberapa alasan terkait ketidakikutsertaan KSPN terhadap aksi mogok nasional. Diantaranya, terkait keterlibatan KSPN dalam upaya menyuarakan substansi dalam penyusunan RUU Cipta Kerja dan akan terus mengawalnya.
Selain itu, pandemi Covid-19 yang masih membahayakan kesehatan serta ekonomi, turut menjadi alasan tidak ikut demo. Selain itu, masih banyak ribuan pekerja dalam serikat ini yang dirumahkan dan PHK.
"Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut Aksi Mogok Nasional tanggal 6 sampai dengan 8 Oktober 2020," kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.