Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi

Kompas.com - 09/10/2020, 05:41 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Dia bilang, salah satu manfaatnya adalah bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, hingga akses rantai pasok.

"Kita tahu saat ini pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memang dari sisi kepentingan UMKM dan Koperasi yang sangat positif. Secara umum, UU Cipta Kerja memang ditunjukkan untuk melahirkan atau menciptakan kerja, untuk mengerem deindustrialisasi yang sudah berlangsung cukup lama,"ujarnya dalam jumpa pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Kemenhub Siapkan 5 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Teten memaparkan setidaknya ada 6 poin yang akan menguntungkan UMKM dan Koperasi yang diatur dalam UU Ciptaker ini.

Pertama, kata dia, UU Ciptaker bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok.

Kedua, dengan adanya UU ini, kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar.

"Masalah-masalah lain yang sering disuarakan pelaku UMKM dan koperasi adalah menyangkut lapangan kerja. Maka dengan UU ini, kemampuan UMKM dalam menciptakan atau penyerapan tenaga kerjanya akan semakin besar," ujarnya.

Ketiga, lanjut dia, UU Ciptaker bisa memberikan kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Terlebih startup yang berasal dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik.

"Keempat, dengan adanya Cipta Kerja ini bisa memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Jadi tidak betul, undang-undang Cipta Kerja ini akan mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM karena habis ini kita cukup optimis pengaturan investasi kita dorong agar ada kemitraan dengan UMKM," jelasnya.

Baca juga: Menkop Teten: UU Cipta Kerja Buat UMKM Menyerap Lapangan Kerja Lebih Besar

Lalu yang kelima Teten bilang, dengan adanya UU Ciptaker ini, jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK yang dapat dijadikan jaminan kredit.

Menurut dia selama ini dalam sistem pembiayaan perbankan konvensional, aset menjadi jaminan untuk mendapatkan modal kerja maupun investasi. Tapi sekarang dengan adanya UU ini, kegiatan usaha rencana usaha, order dan lain sebagainya bisa dijadikan semacam jaminan untuk mendapatkan modal kerja.

Keenam, lanjut dia, UU Ciptaker bisa memberikan kesempatan berusaha yang mudah dan juga memiliki kesempatan untuk berkembang sebagaimana korporasi.

"6 hal ini yang saya ingin highlight, karena itu penting untuk kita ketahui agar kita optimis di masa depan dengan perkembangan baru dengan UU Cipta Kerja ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com