Kemudian pelaku usaha tinggal mengajukan permohonan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui sistem OSS. Ia bilang, dengan sistem ini maka investor tak perlu lagi berurusan dengan birokrasi yang berbelit-belit.
"Jadi tidak harus menghadap siapa, bicara dengan siapa, meminta izin dengan birokrasi tertentu. Karena ini program anti korupsi, itu jauh lebih efektif kalau transparan dan jelas," kata dia.
Baca juga: UU Cipta Kerja Berpotensi Buat RI Kian Bergantung kepada Impor Pangan
Sekedar informasi, untuk bisa berinvestasi pelaku usaha diharuskan mengacu pada RDTR dalam menentukan lokasi kegiatan usahanya. Namun, kondisi ini terhambat dengan masih sedikitnya pemerintah daerah yang memiliki RDTR.
Pada tahun lalu saja, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki RDTR baru sebanyak 50 daerah. Lalu, dari 50 daerah tersebut hanya 10 yang memiliki peta digital, yang padahal diperlukan untuk integrasi ke sistem OSS.
Sofyan menambahkan, UU Cipta Kerja turut menegaskan penerapan one map policy untuk tata ruang wilayah yang dapat menjadi acuan pemecahan masalah yang berhubungan dengan kehutanan hingga kelautan. Tata ruang ini pun akan dipublikasikan secara online sehingga bisa diakses seluruh orang.
"Jadi UU ini mengkonfirmasi dan mendukung inisiatif yang dilakukan pemerintah sebelumnya, misalnya dalam bidang OSS. dan juga mendukung supaya tata ruang itu betul-betul bisa jadi panglima seluruh masalah," pungkas dia.
Baca juga: Aturan Outsourcing, Warisan Megawati yang Diperbarui Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.