Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Reformasi Kebijakan Masih Terus Kami Lakukan

Kompas.com - 09/10/2020, 21:00 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan menyia-nyiakan momentum krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

Bendahara Negara itu mengatakan, pemerintah masih melanjutan beberapa agenda kebijakan, termasuk pembangunan lingkungan di dalam upaya penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Mengatasi masalah covid-19 dan pemulihan ekonomi, serta green agenda sebagai trade off. Kami bertujuan untuk melakukannya kembali dalam satu kebijakan, yang kami lihat saling mendukung," kata Sri Mulyani dalam diskusi virtual OECD, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Tambah Kewajiban Pengusaha?

Di sisi lain, pemerintah juga melanjutkan beberapa program reformasi kebijakan di tengah situasi pandemi. Salah satunya pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pemerintah berhara[ UU Cipta Kerja dapat mengundang minat investor dan meningkatkan lapangan kerja baru.

Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU tersebut, ujar Sri Mulyani, sebelumnya tak pernah diaplikasikan di Indonesia.

"Indonesia tidak menyia-nyiakan krisis covid-19 ini. Reformasi (kebijakan) masih terus kami lakukan dan kami baru saja mengesahkan omnibus law untuk investasi dan penciptaan lapangan kerja, antara lain undang-undang ini dilaksanakan dengan yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata dia.

Sri Mulyani menjelaskan, di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mempertegas kebijakan terkait analisis dampak lingkungan (Amdal). Sebab selama ini banyak pihak beranggapan UU Cipta Kerja berdampak buruk terhadap lingkungan lantaran dinilai menghapus ketentuan terkait Amdal.

Baca juga: Soal Amdal di UU Cipta Kerja, Sri Mulyani: Kami Tak Memperlemah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com