Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Bantah Demo Tolak UU Cipta Kerja karena Termakan Hoaks

Kompas.com - 12/10/2020, 16:20 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh terkait penolakan UU Cipta Kerja bukan karena termakan berita bohong atau hoaks.

“Ada buktinya. Itulah dasar kami berpendapat. Jadi bukan hoaks,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Iqbal menjelaskan, pihaknya mendapat informasi terkait isi UU Cipta Kerja dari sumber yang kompeten. Atas dasar itu, penolakan yang dikemukakan buruh pasca aksi unjuk rasa kemarin sudah sesuai fakta dan bukan karena termakan hoaks.

Baca juga: Pertamina Beri Diskon untuk Konsumen yang Bayar Gunakan LinkAja

“Kami ikut proses di tim perumus, kemudian membangun komunikasi dengan anggota Panja Baleg yang melakukan diskusi dengan pemerintah. Screenshot-screenshot ada kami buktinya, screenshot-screenshot layar tentang kesepakatan kesepakatan antara wakil pemerintah dan Panja Baleg dikirim ke kami,” kata Iqbal.

Selain itu, kata dia, buruh juga mengambil informasi dari media sosial terkait isi UU Cipta Kerja. Namun, informasi yang didapat dari media sosial tersebut telah dilakukan verifikasi ke anggota DPR yang ikut terlibat dalam pembahasan.

“Kami telepon Panja Baleg, anggotanya, ada lah nama-nama tertentu ya, ini bener enggak nih (informasi di media sosial), 'oh iya benar itu dibahas'. Nah sumber itulah yang kami jadikan dasar,” ungkapnya.

Baca juga: KSPI Tunggu Naskah Asli UU Cipta Kerja Sebelum Lakukan Aksi

Presiden Jokowi, Jumat (9/10/2020), mengatakan, aksi unjuk rasa penolakan atas UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

Beberapa misinformasi itu, misalnya, terkait penghapusan ketentuan soal upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan Bogor.

Adapun polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja. VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Sambangi Ketua Umum PBNU Jelaskan UU Cipta Kerja, Menaker: Saya Kira Beliau Mengerti...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com