Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga 30 Agustus 2020, pekerja yang terdampak Covid-19 mencapai 2,1 juta orang.
"Ini yang terdata yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Bisa lebih datanya karena datanya ada di Kementerian Koperasi, Kementerian Pariwisata terutama pada sektor pariwisata," ucapnya.
Seperti dikatahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat PSBB yang diperketat. PSBB masa transisi jilid II kali ini diberlakukan selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Sebelumnya, Pemprov DKI memutuskan menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat karena lonjakan kasus harian Covid-19 pada awal September 2020.
Penerapan PSBB masa transisi jilid II mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 9 Oktober 2020. Keputusan pencabutan rem darurat pun disebut telah didiskusikan dengan pemerintah pusat.
Baca juga: Karier Hary Prasetyo: Dirkeu Jiwasraya, Staf KSP, Divonis Seumur Hidup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.