Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Efek Positif UU Omnibus Law Terhadap Investasi Reksa Dana

Kompas.com - 13/10/2020, 14:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Terlepas dari segala pro kontranya, UU Omnibus Law telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Khusus untuk sektor pasar modal dan investasi reksa dana, omnibus law memiliki dampak positif yang dirasakan secara langsung dan positif yaitu tentang dividen.

Seperti apa ketentuan yang dimaksud?

Dividen Bukan Objek Pajak

Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Pembagian ini biasanya diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Persiapan Dana Darurat, Investor Berburu Reksa Dana Pasar Uang

Pembagian dividen tidak bersifat wajib, ada perusahaan yang membagikan sebagian, seluruhnya, atau tidak sama sekali dimana keuntungan disimpan untuk kebutuhan perusahaan di masa mendatang.

Untuk bisa mendapatkan dividen, tentu harus menjadi pemegang sahamnya dulu. Secara umum, investasi saham dapat dilakukan terhadap perusahaan di dalam negeri dan perusahaan di luar negeri.

Dividen Dari Perusahaan Dalam Negeri
Sebelum aturan ini berlaku, ketentuan atas dividen yang dibagikan oleh perusahaan di Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:

• Wajib Pajak Perorangan sebesar final 10 persen
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebesar final 15 persen
• Wajib Pajak Luar Negeri sebesar final 20 persen

Berdasarkan pasal kluster perpajakan dalam omnibus law, apabila dividen tetap diinvestasikan dalam negeri maka ketentuan pajak menjadi sebagai berikut :

• Wajib Pajak Perorangan dari final 10 persen menjadi 0 persen
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dari final 15 persen menjadi 0 persen
• Wajib Pajak Luar Negeri tetap final 20 persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+