Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Efek Positif UU Omnibus Law Terhadap Investasi Reksa Dana

Kompas.com - 13/10/2020, 14:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Terlepas dari segala pro kontranya, UU Omnibus Law telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Khusus untuk sektor pasar modal dan investasi reksa dana, omnibus law memiliki dampak positif yang dirasakan secara langsung dan positif yaitu tentang dividen.

Seperti apa ketentuan yang dimaksud?

Dividen Bukan Objek Pajak

Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Pembagian ini biasanya diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Persiapan Dana Darurat, Investor Berburu Reksa Dana Pasar Uang

Pembagian dividen tidak bersifat wajib, ada perusahaan yang membagikan sebagian, seluruhnya, atau tidak sama sekali dimana keuntungan disimpan untuk kebutuhan perusahaan di masa mendatang.

Untuk bisa mendapatkan dividen, tentu harus menjadi pemegang sahamnya dulu. Secara umum, investasi saham dapat dilakukan terhadap perusahaan di dalam negeri dan perusahaan di luar negeri.

Dividen Dari Perusahaan Dalam Negeri
Sebelum aturan ini berlaku, ketentuan atas dividen yang dibagikan oleh perusahaan di Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:

• Wajib Pajak Perorangan sebesar final 10 persen
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebesar final 15 persen
• Wajib Pajak Luar Negeri sebesar final 20 persen

Berdasarkan pasal kluster perpajakan dalam omnibus law, apabila dividen tetap diinvestasikan dalam negeri maka ketentuan pajak menjadi sebagai berikut :

• Wajib Pajak Perorangan dari final 10 persen menjadi 0 persen
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dari final 15 persen menjadi 0 persen
• Wajib Pajak Luar Negeri tetap final 20 persen

Sebagai ilustrasi, misalkan terdapat 3 pihak yang memiliki saham BBRI senilai 1.000.000 lembar dan pada tahun 2021 membagikan dividen Rp 100 per lembar. Maka nilai dividen yang diterima 3 pihak setelah berlakuknya UU Omnibus Law adalah sebagai berikut

• Rudi (Wajib Pajak Perorangan Dalam Negeri) Rp 100 juta, sebelumnya Rp 90 juta
• PT. ABCD (Wajib Pajak Badan Dalam Negeri) Rp 100 juta, sebelumnya Rp 85 juta
• ABCD Private Limited (Wajib Pajak Luar Negeri di Singapura) Rp 80 juta (tetap)

Reksa dana juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sehingga mendapatkan manfaat lebih hemat 15 persen atas dividen tersebut.

Baca juga: Ada Bayangan Resesi, Ini Strategi Cuan Investasi Reksa Dana

Umumnya rata-rata dividen yield saham adalah berkisar 2-3 persen. Dengan adanya aturan ini, maka reksa dana akan memperoleh keuntungan berupa kenaikan imbal hasil sekitar15 persen x 2 s/d 3 persen = 0,3 persen s/d 0,45 persen per tahun.

Berhubung pembagian dividen saham antar perusahaan memiliki jadwal yang berbeda, maka keuntungan ini tidak dirasakan secara sekaligus dalam 1 hari. Tapi sepanjang tahun terutama pada tanggal-tanggal pembagian dividen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Efisiensi Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com