Terlepas dari segala pro kontranya, UU Omnibus Law telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Khusus untuk sektor pasar modal dan investasi reksa dana, omnibus law memiliki dampak positif yang dirasakan secara langsung dan positif yaitu tentang dividen.
Seperti apa ketentuan yang dimaksud?
Dividen Bukan Objek Pajak
Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Pembagian ini biasanya diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Persiapan Dana Darurat, Investor Berburu Reksa Dana Pasar Uang
Pembagian dividen tidak bersifat wajib, ada perusahaan yang membagikan sebagian, seluruhnya, atau tidak sama sekali dimana keuntungan disimpan untuk kebutuhan perusahaan di masa mendatang.
Untuk bisa mendapatkan dividen, tentu harus menjadi pemegang sahamnya dulu. Secara umum, investasi saham dapat dilakukan terhadap perusahaan di dalam negeri dan perusahaan di luar negeri.
Dividen Dari Perusahaan Dalam Negeri
Sebelum aturan ini berlaku, ketentuan atas dividen yang dibagikan oleh perusahaan di Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:
• Wajib Pajak Perorangan sebesar final 10 persen
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebesar final 15 persen
• Wajib Pajak Luar Negeri sebesar final 20 persen
Berdasarkan pasal kluster perpajakan dalam omnibus law, apabila dividen tetap diinvestasikan dalam negeri maka ketentuan pajak menjadi sebagai berikut :
• Wajib Pajak Perorangan dari final 10 persen menjadi 0 persen
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dari final 15 persen menjadi 0 persen
• Wajib Pajak Luar Negeri tetap final 20 persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.