Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM: Tidak Ada Izin Daerah Ditarik ke Pusat

Kompas.com - 14/10/2020, 06:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada izin daerah yang ditarik ke pusat dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pekan lalu.

"Izin di Pasal 174 poin B, itu izin daerah tidak ditarik. Tidak ada sama sekali. Semua kewenangan daerah tetap ada, namun disertai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan NSPK ini kami nasionalkan lewat PP," kata dia dilansir dari Antara, Rabu (14/10/2020).

Bahlil menjelaskan dalam UU Cipta Kerja Pasal 174 soal kewenangan daerah dimaknai bahwa kewenangan yang ada pada kementerian/lembaga, termasuk kepala daerah merupakan bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah.

Selama ini, lanjut Bahlil, tidak hanya perizinan di daerah yang terhambat, tapi juga perizinan di kementerian/lembaga. Hal itu, tidak lain karena egosektoral yang tinggi.

Baca juga: Menaker Sebut UU Cipta Kerja Cermin Solidaritas kepada Industri Kecil

"Waktu saya masuk BKPM, NIB (Nomor Induk Berusaha) itu keluar 3 jam. Tapi notifikasinya seperti tawaf tujuh kali di Mekkah. Ini kementerian tidak jelas kapan selesainya. Ini juga yang menghambat investasi," kata dia.

Bahlil pun mengungkapkan, tujuan UU Cipta Kerja yakni untuk bisa mempercepat proses perizinan usaha yang selama ini banyak terhambat itu.

Ia meyakini, selain egosektoral yang tinggi antara kementerian/lembaga, ada sejumlah hambatan investasi termasuk tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah, harga tanah yang mahal serta upah buruh yang tidak kompetitif.

Diklaim jadi UU masa depan

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Hipmi ini menyebutkan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah UU masa depan karena akan menciptakan lapangan kerja pada masa mendatang.

"UU Cipta Kerja ini UU masa depan. Kenapa begitu? Karena UU ini yang akan menciptakan lapangan kerja bagi saudara-saudara kita yang belum dapat lapangan kerja," kata Bahlil.

Baca juga: Bahlil Sebut 153 Investor Bakal Masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja

Bahlil mengatakan, UU Cipta Kerja juga akan dapat mengakomodasi bonus demografi yang akan Indonesia raih pada tahun 2035.

"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," kata dia.

Bahlil menjelaskan, ke depan BKPM memiliki dua prioritas, yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.

Transformasi ekonomi dilakukan dengan mendorong investasi bernilai tambah dan memiliki nilai teknologi. Sementara investasi padat karya didorong agar terjadi penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja adalah UU Masa Depan

Menurut Bahlil, kedua prioritas itu harus jalan beriringan. Namun, ia mengakui investasi dengan teknologi tinggi memang membuat penyerapan tenaga kerja berkurang karena tergantinya tenaga manusia dengan mesin.

"Kita tahu dari hari ke hari realisasi investasi tinggi tapi tingkat penyerapan tenaga kerja berkurang. Pada 2014, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi penyerapan tenaga kerjanya 300.000 orang. Sekarang, turun enggak sampai 200.000 orang karena teknologi makin canggih," urai Bahlil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com