Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangkan Skala Usaha, Pemerintah Ubah Ketentuan Pesangon

Kompas.com - 14/10/2020, 12:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah merevisi draf Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari 1.035 halaman menjadi 815 halaman. Adapun poin yang direvisi berasal dari klaster ketenagakerjaan. Salah satunya mengenai aturan pemberian pesangon yang diperdebatkan.

Diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. Awalnya, draf UU Cipta Kerja pada 5 Oktober, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha, dan 6 kali (cash benefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan di UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 diberikan sebanyak 32 kali.

 

Baca juga: Terungkap, Misteri Keberadaan Draf Final UU Cipta Kerja

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati menjelaskan, alasan pemerintah kembali mengatur pesangon tersebut karena mempertimbangkan skala usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Perlu diingat juga pertimbangan pemerintah ketika kompensasi diangkat di undang-undang bisa dibayangkan kan itu berlaku untuk semua usaha sampai usaha sekecil-kecilnya itu berlaku loh," ujar Agatha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

"Jadi kalau dia ingin PHK orang pekerja tetap harus bayar upah sebanyak 24 tahun, bisa dibayangkan. Usaha kecil itu saja setengah mati untuk membangun, dia harus mengganti uang pesangon," sambungnya.

Pertimbangan lainnya, lanjut dia, yaitu jaminan sosial yang kini mulai membaik dan terus dibenahi. Terlebih, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini, menurut dia, sudah waktunya ada perubahan regulasi karena UU tersebut menjadi acuan selama 17 tahun.

Baca juga: Pemerintah Jawab Isu "Pekerja Dikontrak Seumur Hidup" di UU Cipta Kerja

"Ini logika-logika hukum dan ekonomi kita pertimbangkan semua sehingga kita carilah titik tengah. Mana yang bisa dilaksanakan, tetapi tidak merugikan buruh. Ini UU dibuat 2003 ya, berarti sudah 17 tahun. Kita lihat kondisi sekarang ini sudah berubah sekali. Yang dulu, jaminan sosial kita belum bagus, sekarang jaminan sosial kita sudah bagus," ucapnya.

Sebagai informasi, ketentuan Pasal 156 pada UU Cipta Kerja yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 812 halaman telah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com