Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Investasi Mudah untuk Persiapkan Warisan

Kompas.com - 18/10/2020, 13:38 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Ada beberapa alternatif mempersiapkan dana warisan, bisa melalui program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau asuransi jiwa.

Jika memilih asuransi jiwa, ada asuransi tradisional seumur hidup (whole life) yang dengan pembayaran premi terbatas memberikan perlindungan seumur hidup berupa Uang Pertanggungan (UP) saat terjadi risiko meninggal dunia atau asuransi jiwa yang disertai dengan investasi (unit link).

Dari hasil investasi yang terbentuk dan UP nantinya akan dapat dijadikan warisan bagi keluarga. Namun perlu diingat bahwa nilai investasi yang terbentuk bergantung pada kondisi pasar yang berlaku.

Uang Pertanggungan (UP) dapat langsung diterima tanpa melalui prosedur hukum waris atau menunggu fatwa waris.

Baca juga: Ini Alternatif Investasi Menarik di Tengah Volatilitas Ekonomi

Namun tentu saja proses klaim untuk pencairan Uang Pertanggungan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis karena ada hal-hal yang dapat mengugurkan polis, misalnya percobaan bunuh diri dan terlibat dalam tindakan kriminal.

"Calon nasabah harus memelajari dan mencermati ketentuan polis agar tujuan perencanaan warisan dapat terwujud. Berapa besarnya UP tentu dapat kita tentukan berdasarkan usia dan kemampuan bayar," jelas dia.

Menurut dia, asuransi jiwa dimaksudkan untuk menjaga aset, yaitu saat orang tua yang menjadi tertanggung meninggal dunia maka anggota keluarga tetap dapat melanjutkan hidup.

Memiliki asuransi sangat disarankan, untuk menjaga aset karena modalnya lebih kecil, mudah dilakukan, dan aman.

Baca juga: Investasi Saham Masih Menarik Saat Resesi? Perhatikan 3 Hal Ini

Anda juga bisa menentukan siapa saja anggota keluarga yang akan menjadi penerima manfaat (ahli waris) dengan besaran persentase warisan yang berbeda untuk menghindari kemungkinan terjadi sengketa. 

"Proses administrasi saat pencairan mudah dan tidak kena biaya serta bebas pajak karena asuransi bukan merupakan obyek pajak sehingga nilainya tidak susut,” tegas Samuji.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com