JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, pemerintah menargetkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi yang diatur dalam omnibus law Undang-undang Cipta Kerja bisa rampung di awal 2021.
Hal tersebut diungkapkan pria yang akrab disapa Tiko itu dalam sebuah diskusi virtual pada Selasa (20/10/2020).
“Termasuk juga yang akan kami launching dan ada juga dalam Omnibus Law adalah pendirian daripada Indonesia Investment Authority atau Sovereign Wealth Fund (SWF) dari Indonesia yang diharapkan bisa mulai beroperasi di Januari 2021 nanti,” ujar Tiko.
Baca juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 9 Belum Beli Pelatihan, Kepesertaan Bisa Dicabut
Adapun perihal Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Bab X UU Cipta Kerja. Pasal 165 Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka pengelolaan investasi, untuk pertama kali berdasar undang-undang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.
"Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," bunyi Pasal 165 Ayat (2) UU tersebut.
Organ Lembaga Pengelola Invetasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Menteri Keuangan akan menjabat sebagai ketua merangkap anggota Dewan Pengawas.
Anggota Dewan Pengawas lainnya yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, kemudian tiga orang yang berasal dari unsur profesional. Sementara, Dewan Direktur akan diisi lima orang yang berasal dari unsur profesional.
Baca juga: Sistem Pensiun Indonesia Grade C, Sama dengan Korsel dan Spanyol