Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Rekening, Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke 12,1 Juta Pekerja

Kompas.com - 20/10/2020, 15:49 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin I telah mencapai 12.166.471 atau 98,09 persen.

Jika dirinci berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 19 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji tahap I mencapai 99,43 persen atau 2.485.687, tahap II 99,38 persen atau mencapai 2.981.531

Selanjutnya, tahap III penyaluran mencapai 99,32 persen atau 3.476.120, tahap IV penyaluran subsidi capai 2.620.665 atau 94,09 persen, terakhir tahap V telah disalurkan ke 602.468 orang atau 97,39 persen.

Baca juga: Cek Rekening, 12,4 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji Termin I

"Alhamdulillah kita sudah tersalur 98 persen atau sudah tersalur sebanyak 12,1 juta," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Selain itu, dirinya menargetkan subsidi gaji termin II akan mulai disalurkan sebelum memasuki awal November. Namun, dirinya sembari berharap bantuan subsidi gaji termin I telah tuntas disalurkan.

"Insya Allah sebelum November kita sudah bisa menyalurkan subsidi untuk bulan November dan Desember (termin II)," ucapnya.

Sementara itu, bagi pekerja yang belum menerima subsidi gaji hingga saat ini, lanjut Ida, bisa disebabkan adanya persyaratan yang belum melengkapi.

Baca juga: Subsidi Gaji Telah Disalurkan ke 11,9 Juta Nomor Rekening Pekerja

Maka dari itu, Kemenaker akan mengembalikan data yang belum lengkap tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas mengolektif data calon penerima bantuan subsidi gaji.

Ida menyebut, terdapat kisaran 150.000 data yang masih belum melengkapi. Karena disebabkan banyak faktor.

"Berarti yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150.000an itu karena ada kekurangan. Misalnya rekeningnya tidak valid kemudian NIK-nya (Nomor Induk Karyawan) kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com